Wanprestasi, Penipuan, Atau Penggelapan? Menentukan Batas Antara Sengketa Perdata Dan Perkara Pidana

Wanprestasi, Penipuan, Atau Penggelapan? Menentukan Batas Antara Sengketa Perdata Dan Perkara Pidana

1.     Perdata Tidak Otomatis Berarti Bukan Pidana

Dalam praktiknya, cukup sering kita jumpai perkara yang awalnya murni soal perdata, tetapi kemudian berbelok menjadi laporan pidana. Orang yang belum membayar utang, misalnya, dilaporkan sebagai penipu. Pihak yang tidak menyerahkan barang disebut melakukan penggelapan. Sementara pihak yang gagal menjalankan isi perjanjian dianggap telah melakukan tindak pidana.

Lalu, apakah setiap kegagalan memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian dapat dibawa ke ranah pidana?

Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dikutip dalam kajian ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.

Lihat Peraturan di Justisio

Jawabannya: tidak.

Perjanjian pada dasarnya melahirkan hubungan hukum keperdataan. Ketika salah satu pihak tidak memenuhi apa yang telah disepakati, persoalannya dapat merupakan wanprestasi atau cidera janji. Mengenai kelalaian dan akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan, antara lain diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata.

Hal ini juga sejalan dengan pendirian Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018. Dalam yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menegaskan:

“Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik.”

Namun, adanya perjanjian tidak serta-merta membuat suatu persoalan menjadi perdata semata. Sebaliknya, tidak setiap wanprestasi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Untuk membedakannya, perlu dilihat bagaimana hubungan hukum tersebut terbentuk dan apa yang sebenarnya dilakukan oleh para pihak. Apakah sejak awal terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, atau persoalannya hanya sebatas kewajiban yang tidak dipenuhi?

2.     Penipuan dan Penggelapan dalam Hubungan Keperdataan

Tidak sedikit perkara pidana yang bermula dari hubungan utang-piutang atau perjanjian. Ketika uang tidak dikembalikan, pihak yang dirugikan kemudian melaporkan lawan transaksinya ke polisi. Namun, tidak dibayarnya utang saja belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi penipuan atau penggelapan.

Dalam penipuan, hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana seseorang memperoleh uang atau barang tersebut sejak awal. Dalam ketentuan lama, penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang kemudian diatur dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Sebagaimana Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1689 K/Pid/2015, menilai bahwa hubungan hukum keperdataan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan tindak pidana ketika hubungan tersebut sejak awal didasari ketidakjujuran dan itikad buruk untuk merugikan pihak lain.

Dengan demikian, keberadaan perjanjian tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan adanya tindak pidana. Yang perlu dilihat adalah apakah sejak awal hubungan tersebut dibangun dengan itikad buruk dan disertai perbuatan yang memenuhi unsur penipuan, atau baru kemudian terjadi kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan.

Sementara itu, penggelapan memiliki konstruksi yang berbeda. Persoalannya terletak pada barang yang sejak awal berada dalam penguasaan seseorang secara sah, tetapi kemudian dikuasai atau diperlakukan secara melawan hukum. Contohnya, seseorang menerima barang milik pihak lain untuk dijualkan, tetapi setelah barang tersebut terjual, hasilnya justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbedaan tersebut penting dalam hubungan keperdataan. Kegagalan mengembalikan uang atau memenuhi kewajiban pembayaran tidak serta-merta merupakan penipuan maupun penggelapan. Sebaliknya, adanya perjanjian atau hubungan kepercayaan juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan perbuatan pidana apabila unsur-unsurnya memang terpenuhi.

Karena itu, dalam menilai suatu perkara, tidak cukup hanya melihat apakah kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi, tetapi juga perlu dilihat bagaimana uang atau barang tersebut diperoleh, atas dasar apa barang tersebut dikuasai, dan apa yang dilakukan terhadapnya setelah berada dalam penguasaan pihak yang bersangkutan.

3.     Bagaimana Membedakannya?

Membedakan wanprestasi, penipuan, dan penggelapan tidak cukup hanya dengan melihat adanya perjanjian atau kerugian yang dialami salah satu pihak. Yang lebih penting adalah melihat rangkaian peristiwa dan perbuatan yang terjadi.

Dalam hubungan keperdataan, penyelesaian melalui hukum pidana juga perlu ditempatkan secara proporsional. Hukum pidana pada prinsipnya dikenal sebagai ultimum remedium, yaitu upaya terakhir ketika instrumen hukum lainnya tidak memadai untuk menyelesaikan atau menangani suatu persoalan. Karena itu, keberadaan kerugian atau tidak dipenuhinya suatu kewajiban tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk menggunakan hukum pidana.

Secara sederhana, dapat dilihat dari tiga pertanyaan:

Pertama, bagaimana uang atau barang tersebut diperoleh?
Apakah diperoleh melalui transaksi yang sah, atau sejak awal terdapat tipu muslihat dan kebohongan?

Kedua, bagaimana dasar penguasaan atas barang tersebut?

Apakah barang memang menjadi milik pelaku, atau hanya dititipkan, dipercayakan, atau berada dalam penguasaannya untuk suatu tujuan tertentu?

Ketiga, apa yang terjadi setelahnya?

Apakah hanya terjadi kegagalan memenuhi kewajiban, atau terdapat tindakan lain yang dapat memenuhi unsur tindak pidana?

Dengan melihat hal-hal tersebut, dapat ditentukan apakah suatu persoalan cukup diselesaikan melalui mekanisme keperdataan atau terdapat alasan yang kuat untuk masuk ke ranah pidana.

Pada akhirnya, menentukan apakah suatu perkara merupakan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, atau penggelapan tidak cukup hanya dengan melihat adanya perjanjian atau kerugian. Yang harus dilihat adalah fakta dan perbuatan konkret yang terjadi. Adanya perjanjian tidak otomatis menjadikan suatu persoalan sebagai perdata, tetapi kegagalan memenuhi perjanjian juga tidak serta-merta merupakan tindak pidana.

Referensi

1.     Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

2.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

3.     Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018;

4.     Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 1689 K/Pid/2015;

5.     Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 1601 K/Pid/1990.