Blog/Hub

Peraturan Bank Indonesia (BI) Dalam Data

Peraturan Bank Indonesia (PBI) adalah ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dan mengikat secara umum. Sebagai bank sentral Republik Indonesia, BI memiliki kewenangan khusus untuk menerbitkan regulasi ini guna melaksanakan tugas-tugasnya demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

918

Total Peraturan

624

Berlaku

294

Tidak Berlaku

3

Diterbitkan 2026

119

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

671-680 dari 918 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/18/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Pencabutan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/153/KEP/DIR Tanggal 20 November 1998 Tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero), Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/154/KEP/DIR Tanggal 20 November 1998 Tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Bumi Daya (Persero), dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/155/KEP/DIR Tanggal 20 November 1998 Tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Umum Koperasi Indonesia17 Des 2007
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah17 Des 2007
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/17/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah4 Des 2007
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/16/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum3 Des 2007
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Sistem Informasi Debitur30 Nov 2007
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum30 Nov 2007
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar1 Nov 2007
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/12/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 tentang Insentif dalam Rangka Konsolidasi Perbankan21 Sep 2007
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/11/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Pedagang Valuta Asing5 Sep 2007
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, Serta Pemusnahan Uang Rupiah30 Agt 2007
1...676869...92

Butuh bantuan memahami Peraturan Bank Indonesia?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Bank Indonesia (PBI) adalah peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral Republik Indonesia. PBI ini bersifat mengikat secara umum dan berfungsi sebagai instrumen hukum untuk melaksanakan tugas-tugas Bank Indonesia dalam menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah, yang meliputi stabilitas harga, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.

Lembaga yang berwenang menerbitkan Peraturan Bank Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) itu sendiri. Sebagai bank sentral, BI memiliki mandat konstitusional dan undang-undang yang memberikan kewenangan kepadanya untuk menetapkan berbagai kebijakan dan peraturan, termasuk PBI, guna mencapai tujuan menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan Indonesia.

Anda dapat mengakses database Peraturan Bank Indonesia melalui situs web resmi Bank Indonesia. Biasanya, terdapat bagian khusus yang menyediakan kumpulan seluruh PBI yang pernah diterbitkan. Anda bisa mencarinya berdasarkan nomor PBI, tahun, atau kata kunci terkait topik yang Anda minati, sehingga memudahkan pencarian informasi yang relevan.

Peraturan Bank Indonesia memiliki keberlakuan yang luas dan mengikat seluruh entitas serta individu yang terkait dengan sektor keuangan di Indonesia. Hal ini mencakup bank, lembaga keuangan non-bank, pelaku pasar, hingga masyarakat umum dalam lingkup tertentu yang diatur oleh PBI tersebut. Kepatuhan terhadap PBI adalah kewajiban hukum.

Perbedaan mendasar antara Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terletak pada cakupan kewenangan masing-masing lembaga. PBI fokus pada kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan secara makro, sementara peraturan OJK lebih spesifik mengatur industri jasa keuangan (perbankan, pasar modal, IKNB) secara mikro untuk perlindungan konsumen.

Ya, sebagian besar Peraturan Bank Indonesia yang bersifat publik dan mengatur ketentuan umum telah tersedia untuk diakses oleh masyarakat luas. Bank Indonesia menyediakan akses terhadap peraturan-peraturan tersebut melalui kanal resminya. Informasi yang bersifat rahasia atau terkait operasional internal BI biasanya tidak dipublikasikan.