Blog/Hub

Peraturan Bank Indonesia (BI) Dalam Data

Peraturan Bank Indonesia (PBI) adalah ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dan mengikat secara umum. Sebagai bank sentral Republik Indonesia, BI memiliki kewenangan khusus untuk menerbitkan regulasi ini guna melaksanakan tugas-tugasnya demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

918

Total Peraturan

624

Berlaku

294

Tidak Berlaku

3

Diterbitkan 2026

119

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

751-760 dari 918 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/21/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/15/PBI/2003 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum3 Agt 2005
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/24/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah3 Agt 2005
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/20/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing26 Jul 2005
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/19/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Penerbitan, Penjualan dan Pembelian serta Penatausahaan Surat Utang Negara25 Jul 2005
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia22 Jul 2005
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/16/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Penyimpanan Sekuritas, Surat yang Berharga dan Barang Berharga pada Bank Indonesia1 Jul 2005
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/17/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perlakuan Khusus terhadap Bank Perkreditan Rakyat Pasca Bencana Alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara1 Jul 2005
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Jumlah Modal inti Minimum Bank Umum1 Jul 2005
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank14 Jun 2005
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/13/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah10 Jun 2005
1...757677...92

Butuh bantuan memahami Peraturan Bank Indonesia?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Bank Indonesia (PBI) adalah peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral Republik Indonesia. PBI ini bersifat mengikat secara umum dan berfungsi sebagai instrumen hukum untuk melaksanakan tugas-tugas Bank Indonesia dalam menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah, yang meliputi stabilitas harga, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.

Lembaga yang berwenang menerbitkan Peraturan Bank Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) itu sendiri. Sebagai bank sentral, BI memiliki mandat konstitusional dan undang-undang yang memberikan kewenangan kepadanya untuk menetapkan berbagai kebijakan dan peraturan, termasuk PBI, guna mencapai tujuan menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan Indonesia.

Anda dapat mengakses database Peraturan Bank Indonesia melalui situs web resmi Bank Indonesia. Biasanya, terdapat bagian khusus yang menyediakan kumpulan seluruh PBI yang pernah diterbitkan. Anda bisa mencarinya berdasarkan nomor PBI, tahun, atau kata kunci terkait topik yang Anda minati, sehingga memudahkan pencarian informasi yang relevan.

Peraturan Bank Indonesia memiliki keberlakuan yang luas dan mengikat seluruh entitas serta individu yang terkait dengan sektor keuangan di Indonesia. Hal ini mencakup bank, lembaga keuangan non-bank, pelaku pasar, hingga masyarakat umum dalam lingkup tertentu yang diatur oleh PBI tersebut. Kepatuhan terhadap PBI adalah kewajiban hukum.

Perbedaan mendasar antara Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terletak pada cakupan kewenangan masing-masing lembaga. PBI fokus pada kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan secara makro, sementara peraturan OJK lebih spesifik mengatur industri jasa keuangan (perbankan, pasar modal, IKNB) secara mikro untuk perlindungan konsumen.

Ya, sebagian besar Peraturan Bank Indonesia yang bersifat publik dan mengatur ketentuan umum telah tersedia untuk diakses oleh masyarakat luas. Bank Indonesia menyediakan akses terhadap peraturan-peraturan tersebut melalui kanal resminya. Informasi yang bersifat rahasia atau terkait operasional internal BI biasanya tidak dipublikasikan.