Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.611

Total Peraturan

3.701

Berlaku

648

Tidak Berlaku

75

Diterbitkan 2026

629

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2611-2620 dari 4.611 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 201615 Okt 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/pmk.08/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada Badan Usaha Milik Negara6 Okt 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur6 Okt 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16pmk032011 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak30 Sep 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/pmk.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga30 Sep 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak30 Sep 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17pmk032013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan30 Sep 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/pmk.011/2009 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal30 Sep 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang30 Sep 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145pmk032012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak29 Sep 2015

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data - Database Peraturan Lengkap - Justisio