Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.568

Total Peraturan

3.920

Berlaku

648

Tidak Berlaku

41

Diterbitkan 2026

627

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2651-2660 dari 4.568 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Pada Kementerian Keuangan24 Jun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan pemberian Gaji/pensiun/tunjangan bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/tunjangan22 Jun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 201619 Jun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggung Jawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah19 Jun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan15 Jun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/pmk.01/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana perkebunan Kelapa Sawit10 Jun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Pada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan8 Jun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah8 Jun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 20158 Jun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut Danatau Udara dan Pengamananpenyelamatan Instalasisarana Operasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan8 Jun 2015

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data - Database Peraturan Lengkap | Justisio