Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.311

Total Peraturan

3.663

Berlaku

648

Tidak Berlaku

39

Diterbitkan 2026

627

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2851-2860 dari 4.311 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/pmk.04/2013 Tahun 2013 Tentang Pakaian Dinas Seragam, Atribut, dan Kelengkapannya Bagi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai31 Des 2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/pmk.05/2011 Tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah31 Des 2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/pmk.011/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/pmk.011/2010 Tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol31 Des 2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Aanzfta)31 Des 2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/pmk.02/2013 Tahun 2013 Tentang Besaran Persentase Dana Operasional untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 201431 Des 2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/pmk.07/2013 Tahun 2013 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 201430 Des 2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/pmk.05/2010 Tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih30 Des 2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/pmk.07/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 201430 Des 2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika30 Des 2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/pmk.03/2013 Tahun 2013 Tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyartatan Tertentu27 Des 2013

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.