Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.309

Total Peraturan

3.661

Berlaku

648

Tidak Berlaku

37

Diterbitkan 2026

622

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3521-3530 dari 4.309 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 201128 Mar 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/pmk.011/2011 Tahun 2011 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kawat Bindrat23 Mar 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama23 Mar 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/pmk.05/2011 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara23 Mar 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/pmk.011/2011 Tahun 2011 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.0023 Mar 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/pmk.011/2011 Tahun 2011 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Kain Tenunan dari Kapas yang Dikelantang dan Tidak Dikelantang (woven Fabrics of Cotton, Bleached and Unbleach)23 Mar 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/pmk.011/2011 Tahun 2011 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kawat Seng23 Mar 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.011/2011 Tahun 2011 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif Ex 7312.10.10.0023 Mar 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.01/2011 Tahun 2011 Tentang Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan22 Mar 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/pmk.01/2011 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan22 Mar 2011

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data - Database Peraturan Lengkap | Justisio