Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.309

Total Peraturan

3.661

Berlaku

648

Tidak Berlaku

37

Diterbitkan 2026

622

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3701-3710 dari 4.309 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/pmk.01/2010 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan27 Agt 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak DIkenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan27 Agt 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan27 Agt 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak DIkenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan27 Agt 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kena Cukai Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas27 Agt 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 201127 Agt 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/pmk.011/2010 Tahun 2010 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Alumunium Mealdish (lacquered Tray With Or Without Lid) dari Negara Malaysia27 Agt 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/pmk.011/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kena Cukai ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas27 Agt 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/pmk.011/2010 Tahun 2010 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor dalam Rangka Asean-india Free Trade (aifta)24 Agt 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/pmk.011/2010 Tahun 2010 Tentang Sasaran Inflasi Tahun 2010,2011, dan 201224 Agt 2010

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.