Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.309

Total Peraturan

3.661

Berlaku

648

Tidak Berlaku

37

Diterbitkan 2026

622

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3861-3870 dari 4.309 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 8 Jan 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/pmk.06/2010 Tahun 2010 Tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 8 Jan 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 Tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas8 Jan 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.01/2010 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/kmk.06/2004 Tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas8 Jan 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto8 Jan 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah8 Jan 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/pmk.011/2009 Tahun 2009 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/pmk.011/2008 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit di dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2009 31 Des 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/pmk.011/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/pmk.011/2009 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Gula30 Des 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/pmk.011/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effective Prefential Tariff (cept)30 Des 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/pmk.03/2009 Tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean Dan pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas 30 Des 2009

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.