Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.019

Total Peraturan

4.348

Berlaku

671

Tidak Berlaku

18

Diterbitkan 2026

456

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4601-4610 dari 5.019 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 Tentang Penetapan Tanggal Terakhir untuk Mengajukan Permohonan Pembayaran Pensiun dan Tunjangan Berkala yang Dapat Disamakan dengan Pensiun, yang Hak untuk Menerimanya Terjadi Selama Waktu Sebelum 1 Agustus 194519 Mar 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1954 Tentang Penetapan Tanggal Terakhir untuk Mengajukan Permohonan Pembayaran Pensiun dan Tunjangan Berkala yang Dapat Disamakan dengan Pensiun, yang Hak untuk Menerimanya Terjadi Selama Waktu Sebelum 1 Agustus 194519 Mar 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1954 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1953 (lembaran-negara No 17 Tahun 1953)19 Mar 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1954 Tentang Pembentukan Komisariat Urusan Daerah-daerah Otonoom19 Mar 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1954 Tentang Pembentukan Wilayah Gabungan Bolaang Mangondow Sebagai Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-tangganya Sendiri19 Mar 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1954 Tentang Tunjangan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Calon Pegawai Negeri Sipil yang Belajar di dalam dan di Luar Negeri9 Mar 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954 Tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh9 Mar 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1954 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Perindustrian Kepada Propinsi-propinsi3 Mar 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 61 Tahun 1953)3 Mar 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1954 Tentang Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Perindustrian Kepada Kotapraja Jakarta-raya3 Mar 1954

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.