Menakar Kembali Program MBG: Jangan Hapus Program Amanat Konstitusi, Benahi Tata Kelola demi Selamatkan Generasi Bangsa

Menakar Kembali Program MBG: Jangan Hapus Program Amanat Konstitusi, Benahi Tata Kelola demi Selamatkan Generasi Bangsa

Di kalangan masyarakat terus saja bergulir tentang pro dan kontra keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagian masyarakat mendukung keberlangsungan MBG namun tidak dapat dipungkiri sebagian masyarakat juga menolak keras program ini. Keterpecahan opini publik ini semakin menimbulkan tanda tanya besar. Kendati demikian bagaimana sebenarnya progam MBG yang sudah berjalan 1,5 tahun dari pandangan konstitusi UUD NRI 1945.

MBG Sebagai Perwujudan Amanat Konstitusi

Konstitusi adalah panduan bagi Pemerintah menerapkan suatu kebijakan, UUD NRI 1945 tidak semata-mata mengatur mekanisme kekuasaan pemerintah belaka, tetapi juga mengatur perlindungan hak asasi manusia setiap warga negara. Dalam kerangka konstitusi, perwujudan HAM mengamanatkan negara melaksanakan kebijakan proaktif.

Dokumen Anda
Sudah Patuh?

Tinjau Dokumen menganalisis kepatuhan, mendeteksi kontradiksi internal, dan mengidentifikasi klausa yang hilang dengan kutipan terverifikasi.

Analisis Dokumen Sekarang

Program MBG merupakan kebijakan proaktif dan perwujudan nyata pelaksanaan HAM di ranah Kesehatan dan Gizi. Pelaksanaan MBG bertujuan memastikan tiap anak Indonesia mendapatkan akses makanan bergizi sebagai bagian integral dari hak mereka untuk berkembang secara optimal. Bayangkan betapa kejamnya negeri ini, ketika anak bangsa yang berpikir untuk kemajuan negara namun perutnya dalam kondisi kosong.

Lantas, Apa yang Salah dalam Pelaksanaan MBG?

MBG resmi dilaksanakan Januari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, namun sampai pertengahan 2026 pelaksanaannya masih menemui berbagai problematika di lapangan. Permasalahan yang paling banyak disoroti peristiwa keracunan massal penerima manfaat, Laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat selama rentang waktu 1,5 tahun MBG berjalan telah ditemukan 449 kejadian luar biasa keracunan pangan yang berdampak pada 38.000 ribu penerima manfaat.

Persoalan yang paling mengejutkan terjadi pada 3 Juni 2026, Dadan Hindayana mantan Kepala Badan Gizi Nasional bersama dua mantan wakilnya Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung resmi menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. Pasca kejadian ini perhatian publik terarahkan pada sikap skeptisme terhadap keberlangsungan MBG. Permasalahan tersebut menandakan desain regulasi, pengawasan serta mekanisme kelembagaan belum berjalan optimal.

Jika ditelisik MBG tidak memiliki dasar normatif yang kuat mengenai seluruh mekanisme pelaksanaannya. Dalam RUU APBN 2026, MBG mencatatkan anggaran mencapai Rp. 353 Triliun. Dalam konteks ketatanegaraan, setiap pelaksanaan program yang berskala nasional dan menyerap anggaran besar dari APBN harus didukung landasan hukum yang jelas, terbuka dan akuntabel sesuai asas good governance dan rule of law.

Selaras dengan praktik di berbagai negara yang melaksanakan program hampir serupa dengan MBG di Indonesia misalnya Amerika Serikat dengan National School Lunch Act 1946, Finlandia dengan regulasi School Meal dalam Undang-Undang Pendidikan, Jepang melalui Nutritition Improvement Act. Tampak jelas ketiga negara tersebut mengutamakan Undang-Undang sebagai landasan utama pelaksanaan program. Berbanding terbalik dengan Indonesia, pelaksanaan MBG hanya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang Badan Gizi  Nasional. Kedepannya untuk mendukung pelaksanaan program MBG harus didukung dengan Undang-Undang

Jangan Hapuskan Programnya, Kritik Tata Kelola

Pelaksanaan MBG yang menimbulkan serangkaian permasalahan di lapangan berakar dari lemahnya tata kelola. Ketiadaan regulasi membuat tata kelola MBG baik di tingkat pusat maupun daerah mengalami kecacatan. Tergambar secara jelas dari berbagai peristiwa yang terjadi di lapangan seperti keracunan massal yang dialami oleh ribuan siswa di berbagai daerah telah menunjukkan kegagalan teknis.

Disisi lain, kehadiran MBG justru mengganggu perkembangan tata kelola pemenuhan gizi di Indonesia yang telah berjalan dengan baik. Hampir 10 tahun ke belakang Indonesia telah berupaya membangun kembali tata kelola perbaikan gizi melalui pangan lokal, alami, bergizi dan seimbang. Kebijakan ini mengutamakan pemenuhan gizi bersumber dari telur, susu, ikan, daging sapi sebagaimana diatur Permenkes Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang (Permenkes Nomor 41 Tahun 2014).

Namun pasca kehadiran MBG semakin memperburuk upaya perbaikan gizi yang selama ini telah dilaksanakan. MBG yang bergulir di masyarakat masih menggunakan produk pangan ultra proses tinggi gula, garam dan lemak. Dari Laporan Riset CISDI (Center For Indonesia Strategic Development Initiative) terhadap 29 sampel menu MBG di beberapa lokasi daerah 45% diantaranya masih menggunakan pangan ultra proses berupa susu kemasan berperisa tinggi gula. Patut menjadi perhatian serius oleh Pemerintah sebab pangan ultra proses penyebab utama dari obesitas, hipertensi dan penyakit lainnya.

Persoalan lain ialah transparansi anggaran MBG yang menyerap anggaran dana sangat besar dari APBN. Dalam hal pengelolaan tidak dilakukan secara tepat dan ketat akan berpotensi penyalahgunaan. Nyatanya hal ini terbukti setelah Dadan Hindayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung resmi menjadi tersangka mark up anggaran program MBG.

Bayangkan, jika seorang pimpinan program dapat melakukan korupsi yang pengawasannya langsung oleh Presiden, maka tidak tertutup kemungkinan penyimpangan juga dapat terjadi pada tingkat pejabat di bawahnya apabila sistem pengawasan dan tata kelola tidak diperkuat.

Pemerintah perlu melakukan pembenahan secara menyeluruh terkait pelaksanaan MBG. Anak bangsa bukan alat politik untuk menguntungkan segelintir orang, alih-alih untuk memperbaiki gizi anak bangsa, malah justru menjadi lahan bisnis bagi pejabat bermental koruptor.

Menjaga MBG dari Praktik Komersialisasi

MBG merupakan program sosial yang bertujuan mencegah stunting melalui pemenuhan nutrisi harian. Nyatanya, pelaksanaan MBG bergeser arahnya menjadi kepentingan bisnis. BGN mengakui dalam beberapa kasus, pengelolaan dapur lebih berfokus pada aspek keuntungan.

Fenomena ini muncul karena besarnya target program MBG yang membutuhkan ribuan dapur di berbagai daerah. Peluang ini menjadikan sejumlah pihak yang memiliki iktikad buruk untuk mendirikan lebih dari satu yayasan atau mengelola beberapa dapur sekaligus. Dalam praktiknya MBG dijadikan ladang bisnis tampak jelas adanya aksi jual beli titik perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh para pejabat yang tidak bertanggung jawab.

Permasalahan seperti ini bukan hal baru dalam pelaksanaan suatu program pemerintah. Biasanya program negara yang melibatkan anggaran besar seringkali dimanfaatkan oleh pihak tertentu demi keuntungan pribadinya. Tanpa pengelolaan dan pengawasan yang jelas, negara dan kepentingan rakyat akan selalu dirugikan akibat tindakan pejabat bermental korup.

Reformasi Menyeluruh Program MBG

Prinsip negara hukum ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 mengisyaratkan seluruh tindakan dan kebijakan negara harus berlandaskan pada norma hukum. MBG sejatinya perwujudan nyata dari nilai konstitusi yaitu hak atas kesehatan dan gizi anak bangsa. Untuk mewujudkan asas good governance dan rule of law maka program MBG harus ditopang dengan landasan hukum yang jelas.  Diperlukan pembentukan Undang-Undang terkait pelaksanaan MBG secara menyeluruh. Pembentukan Undang-Undang harus didukung pula oleh partisipasi publik maupun pendapat ahli untuk merespon permasalahan MBG.

Disamping itu perlu mengkaji ulang penerima manfaat dari program MBG, Pemerintah Indonesia menetapkan target penerima manfaat MBG pada 2026 mencapai 82,9 juta orang. Angka penerima manfaat ini perlu dikaji secara mendalam karena tujuan awal dari MBG adalah mencegah stunting dan kekurangan gizi bagi anak Indonesia, sedangkan Laporan UNICEF tahun 2023 angka kurang gizi anak di Indonesia diperkirakan sebanyak 7,8 juta. Data tahun 2024 angka stunting berhasil menyusut menjadi 19,8%. Ketimpangan antara data prevalensi stunting dengan cakupan pelaksanaan MBG perlu menjadi perhatian pemerintah. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya kajian akademis untuk menentukan secara tepat kelompok penerima manfaat.

Penetapan sasaran program harus didasarkan pada data yang akurat agar pelaksanaannya lebih efektif dan optimal. Dalam RUU APBN tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp353 triliun. Dengan besarnya anggaran tersebut, setiap kebijakan dan implementasi MBG harus didasarkan pada perencanaan yang matang dan evaluasi berkelanjutan guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kelompok yang membutuhkan.

Pembentukan Undang-Undang terkait pelaksanaan MBG kedepan harus membangun sinergitas aturan institusi misalnya Permenkes Nomor 41 Tahun 2014 sekaligus Permenkes Nomor 28 Tahun 2019 Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia. Reformasi tata kelola MBG harus dilakukan secara menyeluruh agar berjalan efektif. Dengan tata kelola yang baik, MBG tidak hanya memenuhi amanat konstitusi, tetapi juga menjadi investasi nyata bagi masa depan generasi bangsa.

 

REFERENSI

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Permenkes Nomor 28 Tahun 2019 Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia;

Permenkes Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang.

Jurnal

Mumtaz Alvira, dkk, Studi Kasus Anak Usia 10 Bulan dengan Gizi Kurang di Desa Kuala Keureuto Barat Puskesmas Tanah Pasir Tahun 2025, Vitamin : Jurnal Ilmu Kesehatan Umum Volume 3. Nomor.4 Oktober 2025.

Website

Mahardika Satria Hadi, Soroti Makan Bergizi Gratis, CISDI Bagikan Catatan Kritis Mengenai Tata Kelola dan Regulasi Program, https://cisdi.org/siaran-pers/catatan-kritis-tata-kelola-mbg, Diakses pada 08 September 2026;

Gizi Seimbang Anak, Fondasi Menuju Generasi Emas 2045,, https://www.bgn.go.id/news/artikel/gizi-seimbang-anak-fondasi-menuju-generasi-emas-2045, Diakses pada 08 September 2026.