Tidak Semua Kesalahan Medis Adalah Malpraktik: Mengapa Hukum Indonesia Harus Memahami Ketidakpastian dalam Kedokteran?

Seorang pasien datang ke tempat pelayanan kesehatan merasakan dada yang terasa sesak disertai perut yang tidak nyaman dengan harapan sembuh. Dokter telah melakukan wawancara, pemeriksaan, memberikan terapi sesuai kondisi pasien, tetapi pasien mengalami komplikasi atau bahkan meninggal dunia. Pasien yang berbeda datang dengan keluhan yang hampir sama, tetapi justru mengalami over diagnose, yang sebenarnya pasien hanya membutuhkan terapi psikologis dibandingkan melakukan pemeriksaan penunjang yang tidak perlu dan membuat pembiayaan lebih mahal.
Kedokteran tidak bekerja dengan kepastian yang absolut. Diagnosis dibuat berdasarkan informasi dan fasilitas kesehatan yang tersedia pada saat keputusan dibuat dan setiap tindakan medis memiliki risiko dan kemungkinan komplikasi. Namun, ketidakpahaman masyarakat maupun aparat penegak hukum terhadap hakikat kedokteran acap kali melahirkan outcome bias, yakni kecenderungan menyamakan hasil buruk (adverse outcome/death) yang dipersepsikan sebagai tindak pidana kealpaan atau malpraktik. Asumsi tersebut secara yuridis dan epistemologis keliru. Ilmu kedokteran bukanlah ilmu pasti, melainkan ilmu terapan yang sarat dengan ketidakpastian biologis, respons imunologis individu yang unik, dan probabilitas terapeutik.
Hubungan dokter dan pasien pada dasarnya merupakan hubungan terapeutik yang dapat dikonstruksikan sebagai perjanjian untuk melakukan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1601 KUHPerdata. Karakter hubungan tersebut bersifat inspanningsverbintenis, yaitu kewajiban untuk melakukan upaya profesional dalam memberikan pelayanan medis, bukan kewajiban untuk menjamin kesembuhan sebagai suatu hasil tertentu (resultaatsverbintenis). Konsep inspanningsverbintenis dalam hubungan terapeutik tidak dirumuskan secara eksplisit dalam satu ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan merupakan konstruksi doktrinal dalam hukum perikatan yang perlu dibaca bersama kewajiban profesional tenaga medis sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan.
Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.
Ribuan regulasi tersedia untuk dieksplorasi dan dianalisis. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.
Lihat Peraturan di JustisioDalam perspektif keselamatan pasien, suatu kejadian yang merugikan pasien tidak serta-merta dapat disebut sebagai malpraktik. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien menempatkan keselamatan pasien dalam kerangka yang lebih luas, yakni melalui sistem untuk mengidentifikasi risiko, melaporkan dan menganalisis insiden, belajar dari kejadian, serta menerapkan solusi untuk mencegah cedera berulang. Regulasi ini juga mengenal berbagai bentuk Insiden Keselamatan Pasien (IKP) dan terbagi secara bertingkat berdasarkan paparan dan dampaknya sebagai berikut,
A. Pasien Belum Terpapar
Kejadian Potensial Cedera (KPC), yaitu belum ada insiden, namun kondisi pasien berisiko.
Kejadian Nyaris Cedera (KNC)/Near Miss, yaitu insiden yang sudah terjadi tetapi trhenti saat hendak melakukan tindakan/sebelum menyentuh pasien.
B. Pasien Sudah Terpapar
Kejadian Tidak Cedera (KTC), yaitu jika tindakan sudah dilakukan tetapi tidak ada cedera/reaksi.
Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), yaitu insiden mengakibatkan cedera yang dapat dicegah.
Kejadian sentinel, yaitu kematian atau cedera permanen yang tidak sejalan dengan penyakit.
Dengan demikian, klasifikasi dalam keselamatan pasien pada dasarnya bertujuan memahami apa yang terjadi dan bagaimana mencegahnya terulang, bukan secara otomatis menentukan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum. Bahkan, Pasal 18 mengamanatkan agar insiden dilaporkan, diverifikasi, diinvestigasi, ditentukan derajatnya, serta dianalisis melalui Root Cause Analysis (RCA) untuk menemukan akar masalah dan menghasilkan rekomendasi keselamatan.
Lebih jauh, Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 memberikan batas yang penting antara mekanisme pembelajaran keselamatan pasien dan proses penegakan hukum. Pasal 21 secara tegas menyatakan bahwa setiap dokumen pelaporan dan analisis insiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 “tidak diperuntukkan sebagai alat bukti hukum dalam proses peradilan.” Ketentuan ini tidak dapat dilepaskan dari karakter pelaporan insiden yang memang dirancang untuk tujuan keselamatan pasien. Pasal 19 sendiri mengatur bahwa pelaporan ditujukan untuk menurunkan angka insiden dan mengoreksi sistem, bukan untuk menyalahkan individu, serta mewajibkan agar laporan dijamin keamanannya, bersifat rahasia, anonim, dan tidak mudah diakses oleh pihak yang tidak berhak.
Konsekuensinya, dokumen incident reporting dan analisis keselamatan pasien, termasuk hasil Root Cause Analysis (RCA) yang lahir dari mekanisme tersebut, tidak semestinya diperlakukan begitu saja sebagai ‘barang bukti’ untuk membuktikan kesalahan pidana tenaga medis. Justru, perlindungan tersebut diperlukan agar tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan memiliki ruang yang aman untuk melaporkan insiden secara jujur, mengidentifikasi akar masalah, dan memperbaiki sistem tanpa ketakutan bahwa setiap laporan keselamatan pasien akan berbalik menjadi instrumen penghukuman. Namun, Pasal 21 juga perlu dibaca secara proporsional. Ketentuan tersebut bukan berarti seluruh fakta mengenai suatu kejadian menjadi kebal dari pemeriksaan hukum, melainkan membatasi penggunaan dokumen pelaporan dan analisis insiden tertentu sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Dengan demikian, apabila terjadi dugaan tindak pidana, penegakan hukum tetap harus membangun pembuktiannya melalui alat bukti dan sumber informasi yang sah, bukan semata-mata mengambil dokumen patient safety yang sejak awal dibuat untuk tujuan pembelajaran dan perbaikan sistem.
Kerangka keselamatan pasien dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 perlu dibaca secara harmonis dengan mekanisme penegakan disiplin dan penyelesaian perselisihan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permenkes 11/2017 membangun pendekatan yang berorientasi pada pembelajaran dari insiden, yaitu suatu kejadian perlu dilaporkan, diverifikasi, dianalisis, dan dicari akar penyebabnya agar dapat dilakukan perbaikan sistem. Pendekatan ini penting karena suatu insiden keselamatan pasien tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai ada atau tidaknya kesalahan hukum.
Di sisi lain, Pasal 308 ayat (1) sampai dengan ayat (9) UU 17/2023 menempatkan penilaian profesional melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) dalam kerangka penegakan disiplin dan memberikan mekanisme rekomendasi dalam perkara yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Ketentuan tersebut telah diuji secara materiil melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 156/PUU-XXII/2024, yang diucapkan pada 19 Januari 2026, dan MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, Pasal 308 tetap merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku yang dalam pertimbangannya MK menegaskan bahwa penilaian terhadap pemenuhan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional merupakan aspek penting sebelum proses hukum terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam konteks pelayanan kesehatan.
Pendekatan tersebut kemudian dilengkapi oleh Pasal 310 UU 17/2023 Kesehatan yang mengatur bahwa apsbila tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa medis tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai perlombaan untuk menentukan siapa yang bersalah, melainkan sebagai proses yang juga membuka ruang klarifikasi, pemulihan, dan penyelesaian yang proporsional. Pada tingkat fasilitas pelayanan kesehatan, Permenkes 11/2017 memberikan lapisan perlindungan yang berbeda melalui mekanisme pelaporan dan analisis insiden. Perlindungan ini penting untuk menjaga agar mekanisme patient safety tetap menjadi ruang pembelajaran dan perbaikan mutu, bukan berubah menjadi instrumen penghukuman yang membuat tenaga medis enggan melaporkan kesalahan atau insiden. Dengan demikian, ketiga kerangka tersebut membentuk suatu spektrum, yakni patient safety mengidentifikasi dan mempelajari insiden, disiplin profesi menilai kepatuhan terhadap standar profesional, sedangkan hukum menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, hukum yang adil bukanlah hukum yang menuntut kesempurnaan dari seorang dokter, melainkan hukum yang mampu membedakan dengan jernih antara ikhtiar medis yang gagal melawan takdir biologis dan kecerobohan nyata yang mengabaikan standar profesi. Keadilan bagi pasien tidak boleh ditegakkan dengan mengorbankan kepastian ilmiah kedokteran. Menghukum dokter atas risiko medis yang tak terhindarkan bukan hanya kekeliruan yuridis, melainkan pengingkaran terhadap keterbatasan manusia di hadapan ilmu pengetahuan.
Daftar Hukum:
• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
• Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
• Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 156/PUUXXII/2024
Referensi:
• Papavramidou, N., & Voultsos, P. “Medical Malpractice Cases in Hippocratic
Collection: A Review and Today’s Perspective.” Hippokratia, Vol. 23, No. 3, 2019, hlm. 99–105. Artikel ini relevan untuk pembahasan medical error, medical negligence, complication, system error, dan causal link. (Diakses pada tanggal 1 September 2026 pukul 10.12 WIB)
• Nurhayati, Bernadeta Resti. “Perikatan Usaha (Inspanning Verbintenis) Versus
Perikatan Hasil (Resultaat Verbintenis) dalam Perjanjian Terapeutik.” Konferensi Asosiasi Pengajar Hukum Perdata (APHK) V, tema “Perumusan
Naskah Akademik RUU Hukum Perikatan”, 30 Oktober–1 November 2018, Universitas Atma Jaya Jakarta. (Diakses pada tanggal 10 September 2026 pukul 21.37 WIB)