Bagaimana tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ali Ausath
2 Agustus 2026Pertanyaan Hukum
Bagaimana tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ringkasan Eksekutif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang independen yang bertugas menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Tugas dan wewenang OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperbaharui secara signifikan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Cakupan tugas OJK kini meluas mencakup tidak hanya sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Perasuransian, tetapi juga aset keuangan digital, aset kripto, serta sektor ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan).

Dokumen Anda
Sudah Patuh?

Tinjau Dokumen menganalisis kepatuhan, mendeteksi kontradiksi internal, dan mengidentifikasi klausa yang hilang dengan kutipan terverifikasi.

Analisis Dokumen Sekarang

Diagram: Struktur Tugas dan Wewenang OJK

Penjelasan Lengkap

Dasar Hukum dan Sifat Kelembagaan OJK

OJK dibentuk berdasarkan Pasal 2 UU 21/2011 sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Tujuan pembentukan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 adalah agar kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi OJK

Berdasarkan Pasal 5 (setelah diubah oleh UU P2SK), OJK berfungsi untuk:

  1. Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan;

  2. Memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya;

  3. Memberikan perlindungan terhadap Konsumen dan masyarakat.

Tugas OJK (Pasal 6)

Berdasarkan Pasal 6 yang telah diperluas oleh UU P2SK, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

No

Sektor Pengawasan

Contoh Entitas / Fokus Kegiatan yang Diawasi

a

Perbankan

BUKU/KBMI (BCA, Mandiri, BRI), BPR/BPRS, serta penyaluran kredit & dana masyarakat.

b

Pasar Modal, Derivatif, & Bursa Karbon

Perusahaan efek/sekuritas, manajer investasi, emiten saham/obligasi, perdagangan opsi/futures, dan platform perdagangan unit karbon.

c

Perasuransian, Penjaminan, & Dana Pensiun

Asuransi jiwa/umum, pialang asuransi, Jamkrindo/Askrindo, serta pengelola dana pensiun lembaga keuangan (DPLK/DPPK).

d

Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, & LJK Lainnya

Perusahaan leasing, pembiayaan konsumen, venture capital, pegadaian, dan koperasi/LKM lokal.

e

ITSK, Aset Digital, & Kripto

Platform Pinjol (P2P lending), payment gateway, aggregator, serta bursa/pedagang aset kripto (Indodax, Tokocrypto, dll).

f

Perilaku PUJK & Pelindungan Konsumen

Penanganan iklan menyesatkan, transparansi bunga/biaya, penyelesaian sengketa nasabah, dan penagihan debt collector.

g

Sektor Keuangan Terintegrasi

Pengawasan lintas sektor pada grup korporasi besar yang memiliki bank, asuransi, dan sekuritas sekaligus (mencegah efek domino sistemik).

Selain itu, OJK juga bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait.

Wewenang OJK

1. Wewenang Pengaturan (Pasal 8)

Pasal 8 mengatur wewenang OJK dalam bidang pengaturan, meliputi:

  • Menetapkan peraturan pelaksanaan UU OJK

  • Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan

  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK

  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan

  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK

  • Menetapkan peraturan tata cara perintah tertulis dan pengelola statuter

  • Menetapkan struktur organisasi, infrastruktur, dan pengelolaan kekayaan

  • Menetapkan peraturan tata cara pengenaan sanksi

2. Wewenang Pengawasan (Pasal 9)

Berdasarkan Pasal 9, wewenang OJK dalam bidang pengawasan meliputi:

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan

  • Mengawasi pelaksanaan tugas Kepala Eksekutif

  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain

  • Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan

  • Melakukan penunjukan dan penetapan pengelola statuter

  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran

  • Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan pembubaran, dan penetapan lain

3. Wewenang di Sektor Perbankan (Pasal 7)

Pasal 7 memberikan wewenang spesifik OJK di sektor Perbankan:

Aspek Pengawasan Bank

Lingkup Cakupan

Kelembagaan Bank

• Perizinan pendirian, pembukaan kantor, & pencabutan izin usaha

• Anggaran dasar, kepemilikan, & kepengurusan

• Pengelolaan SDM

• Korporasi: Merger, konsolidasi, & akuisisi

• Pengaturan kegiatan operasional/usaha bank

Kesehatan Bank

• Indikator Keuangan: Likuiditas, rentabilitas, & solvabilitas

• Aset & Modal: Kualitas aset, CAR (Kecukupan Modal), BMPK, & LDR

• Pelaporan & Akuntansi: Standar akuntansi, pencadangan, & laporan bank

• Informasi & Pengujian: Sistem Informasi Debitur & credit testing

Prinsip Kehati-hatian

• Manajemen risiko & Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)

• Perlindungan & Kepatuhan: Know Your Customer (KYC), Anti Pencucian Uang (AML), serta pencegahan pembiayaan terorisme & kejahatan perbankan

Pemeriksaan Bank

• Audit dan pemeriksaan secara langsung (on-site inspection) terhadap operasional bank

4. Wewenang Tambahan (Pasal 8A)

Pasal 8A (baru, dari UU P2SK) memberikan wewenang tambahan kepada OJK berupa:

  • Perintah tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi (wajib dilaksanakan)

  • Menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari prinsip keterbukaan Pasar Modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan

  • Menetapkan kebijakan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan RUPS

  • Memberikan data dan informasi yang dibutuhkan Pemerintah dalam rangka penanganan permasalahan perekonomian nasional

Alih Tugas dari Bank Indonesia dan Bapepam-LK

Berdasarkan Pasal 55, terdapat masa transisi di mana:

  • 31 Desember 2012: Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan LJK Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK.

  • 31 Desember 2013: Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK.

Dengan demikian, OJK kini menjadi single regulator terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia, dengan cakupan tugas yang terus meluas seiring perkembangan industri keuangan digital.