Bagaimana tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ringkasan Eksekutif
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang independen yang bertugas menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Tugas dan wewenang OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperbaharui secara signifikan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Cakupan tugas OJK kini meluas mencakup tidak hanya sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Perasuransian, tetapi juga aset keuangan digital, aset kripto, serta sektor ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan).
Dokumen Anda
Sudah Patuh?
Tinjau Dokumen menganalisis kepatuhan, mendeteksi kontradiksi internal, dan mengidentifikasi klausa yang hilang dengan kutipan terverifikasi.
Analisis Dokumen SekarangDiagram: Struktur Tugas dan Wewenang OJK

Penjelasan Lengkap
Dasar Hukum dan Sifat Kelembagaan OJK
OJK dibentuk berdasarkan Pasal 2 UU 21/2011 sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Tujuan pembentukan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 adalah agar kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi OJK
Berdasarkan Pasal 5 (setelah diubah oleh UU P2SK), OJK berfungsi untuk:
Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan;
Memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya;
Memberikan perlindungan terhadap Konsumen dan masyarakat.
Tugas OJK (Pasal 6)
Berdasarkan Pasal 6 yang telah diperluas oleh UU P2SK, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
No | Sektor Pengawasan | Contoh Entitas / Fokus Kegiatan yang Diawasi |
a | Perbankan | BUKU/KBMI (BCA, Mandiri, BRI), BPR/BPRS, serta penyaluran kredit & dana masyarakat. |
b | Pasar Modal, Derivatif, & Bursa Karbon | Perusahaan efek/sekuritas, manajer investasi, emiten saham/obligasi, perdagangan opsi/futures, dan platform perdagangan unit karbon. |
c | Perasuransian, Penjaminan, & Dana Pensiun | Asuransi jiwa/umum, pialang asuransi, Jamkrindo/Askrindo, serta pengelola dana pensiun lembaga keuangan (DPLK/DPPK). |
d | Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, & LJK Lainnya | Perusahaan leasing, pembiayaan konsumen, venture capital, pegadaian, dan koperasi/LKM lokal. |
e | ITSK, Aset Digital, & Kripto | Platform Pinjol (P2P lending), payment gateway, aggregator, serta bursa/pedagang aset kripto (Indodax, Tokocrypto, dll). |
f | Perilaku PUJK & Pelindungan Konsumen | Penanganan iklan menyesatkan, transparansi bunga/biaya, penyelesaian sengketa nasabah, dan penagihan debt collector. |
g | Sektor Keuangan Terintegrasi | Pengawasan lintas sektor pada grup korporasi besar yang memiliki bank, asuransi, dan sekuritas sekaligus (mencegah efek domino sistemik). |
Selain itu, OJK juga bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait.
Wewenang OJK
1. Wewenang Pengaturan (Pasal 8)
Pasal 8 mengatur wewenang OJK dalam bidang pengaturan, meliputi:
Menetapkan peraturan pelaksanaan UU OJK
Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
Menetapkan peraturan tata cara perintah tertulis dan pengelola statuter
Menetapkan struktur organisasi, infrastruktur, dan pengelolaan kekayaan
Menetapkan peraturan tata cara pengenaan sanksi
2. Wewenang Pengawasan (Pasal 9)
Berdasarkan Pasal 9, wewenang OJK dalam bidang pengawasan meliputi:
Menetapkan kebijakan operasional pengawasan
Mengawasi pelaksanaan tugas Kepala Eksekutif
Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain
Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan
Melakukan penunjukan dan penetapan pengelola statuter
Menetapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran
Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan pembubaran, dan penetapan lain
3. Wewenang di Sektor Perbankan (Pasal 7)
Pasal 7 memberikan wewenang spesifik OJK di sektor Perbankan:
Aspek Pengawasan Bank | Lingkup Cakupan |
Kelembagaan Bank | • Perizinan pendirian, pembukaan kantor, & pencabutan izin usaha • Anggaran dasar, kepemilikan, & kepengurusan • Pengelolaan SDM • Korporasi: Merger, konsolidasi, & akuisisi • Pengaturan kegiatan operasional/usaha bank |
Kesehatan Bank | • Indikator Keuangan: Likuiditas, rentabilitas, & solvabilitas • Aset & Modal: Kualitas aset, CAR (Kecukupan Modal), BMPK, & LDR • Pelaporan & Akuntansi: Standar akuntansi, pencadangan, & laporan bank • Informasi & Pengujian: Sistem Informasi Debitur & credit testing |
Prinsip Kehati-hatian | • Manajemen risiko & Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) • Perlindungan & Kepatuhan: Know Your Customer (KYC), Anti Pencucian Uang (AML), serta pencegahan pembiayaan terorisme & kejahatan perbankan |
Pemeriksaan Bank | • Audit dan pemeriksaan secara langsung (on-site inspection) terhadap operasional bank |
4. Wewenang Tambahan (Pasal 8A)
Pasal 8A (baru, dari UU P2SK) memberikan wewenang tambahan kepada OJK berupa:
Perintah tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi (wajib dilaksanakan)
Menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari prinsip keterbukaan Pasar Modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan
Menetapkan kebijakan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan RUPS
Memberikan data dan informasi yang dibutuhkan Pemerintah dalam rangka penanganan permasalahan perekonomian nasional
Alih Tugas dari Bank Indonesia dan Bapepam-LK
Berdasarkan Pasal 55, terdapat masa transisi di mana:
31 Desember 2012: Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan LJK Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK.
31 Desember 2013: Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK.
Dengan demikian, OJK kini menjadi single regulator terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia, dengan cakupan tugas yang terus meluas seiring perkembangan industri keuangan digital.