Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tegaskan Status Advokat sebagai Penegak Hukum: Hak Imunitas Diperluas hingga ke Luar Pengadilan, Akses Salinan BAP Wajib Diberikan Sehari Setelah Pemeriksaan
Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai era revolusi dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang secara fundamental menempatkan Advokat sebagai penegak hukum sejajar dengan jaminan imunitas yang diperluas hingga ke luar pengadilan serta hak akses mutlak terhadap bukti dan BAP.

Urgensi Pembaruan Hukum Acara dan Posisi Advokat
Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP 2025) merupakan monumentum dalam evolusi sistem hukum di Indonesia. Legislasi ini hadir untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Latar belakang pembentukan KUHAP 2025 didasarkan pada kebutuhan untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip hak asasi manusia universal. Secara sosiologis, masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam penegakan hukum, mengingat banyaknya preseden penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam bentuk kriminalisasi, penyiksaan dalam tahanan, hingga rekayasa kasus.
Dalam konteks ini, Pasal 2 ayat (2) KUHAP 2025 menegaskan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana terpadu. Advokat ditempatkan secara eksplisit sebagai pilar penegak hukum yang bertugas memberikan Jasa Hukum dan Bantuan Hukum. Penegasan ini krusial karena mengangkat status Advokat dari sekadar penyedia jasa swasta menjadi organ pendukung sistem peradilan yang fungsinya dijamin oleh undang-undang. Hal ini membawa implikasi bahwa setiap hambatan terhadap pelaksanaan tugas Advokat dapat dimaknai sebagai gangguan terhadap jalannya peradilan itu sendiri (obstruction of justice).
Imunitas Profesi: Pasal 149
Salah satu isu paling kontroversial dalam dunia advokasi di Indonesia adalah kerentanan profesi ini terhadap kriminalisasi. Sejarah mencatat berbagai kasus di mana Advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan justru dijadikan tersangka dengan tuduhan menghalang-halangi penyidikan atau pencemaran nama baik. KUHAP 2025 mencoba menjawab kegelisahan ini melalui Pasal 149.
Pasal 149 ayat (1) menyatakan secara tegas bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum. Ketentuan ini bukan sekadar label, melainkan memberikan konsekuensi yuridis bahwa Advokat memiliki otoritas yang sah dalam menjalankan fungsi yudisialnya. Selanjutnya, Pasal 149 ayat (2) memberikan jaminan imunitas dimana Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Analisis terhadap frasa "di dalam maupun di luar pengadilan" menunjukkan perluasan perlindungan yang signifikan. Dalam praktik di bawah undang-undang lama, perlindungan seringkali ditafsirkan secara sempit hanya berlaku di ruang sidang. Dengan rumusan baru ini, tindakan Advokat dalam melakukan investigasi mandiri, mengumpulkan bukti di lapangan, melakukan negosiasi dengan pihak lawan, atau memberikan keterangan pers demi meluruskan opini publik, semuanya terlindungi oleh payung imunitas, sepanjang dilakukan dengan itikad baik.
Jika seorang Advokat terbukti melakukan tindakan yang secara materiil melanggar hukum, seperti menyuap saksi, menyembunyikan barang bukti, atau memfasilitasi pelarian klien, maka ia tidak dapat berlindung di balik hak imunitas (1). Dalam konteks ini, KUHAP 2025 menyeimbangkan antara perlindungan profesi dan pencegahan impunitas. Advokat dituntut untuk menjalankan fungsi check and balance tanpa menyeberang ke wilayah obstruction of justice.
Hak-Hak Istimewa dalam Pembelaan (Pasal 150)
Untuk memastikan prinsip equality of arms dapat berjalan, Pasal 150 KUHAP 2025 memberikan katalog hak yang harus dihormati oleh penegak hukum lain. Hak-hak ini dirancang untuk membongkar asimetri kekuatan yang selama ini terjadi.
Pertama, hak untuk menghubungi dan mengunjungi tersangka/terdakwa "sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu". Frasa "setiap waktu" menutup celah bagi penyidik untuk membatasi jam kunjungan Advokat dengan alasan birokrasi atau "jam kerja". Ini memastikan bahwa bantuan hukum tersedia secara real-time saat dibutuhkan, terutama pada momen-momen kritis pasca-penangkapan di mana risiko intimidasi paling tinggi.
Kedua, hak berkomunikasi secara privat. Pasal ini menjamin kerahasiaan hubungan Advokat-Klien (attorney-client privilege). Komunikasi, baik lisan maupun tertulis, tidak boleh disadap atau diawasi isinya oleh aparat, kecuali dalam kondisi sangat khusus yang diatur undang-undang (misalnya dugaan penyelundupan narkoba atau terorisme) dan harus dengan izin pengadilan. Jaminan ini vital untuk membangun kepercayaan klien agar mau membuka seluruh fakta, yang menjadi dasar bagi Advokat dalam menyusun strategi pembelaan yang efektif.
Ketiga, hak akses terhadap berkas perkara. Pasal ini menjadi landasan bagi mekanisme discovery dalam hukum acara pidana Indonesia, yang mewajibkan keterbukaan bukti dari pihak penuntut kepada pihak pembela. Tanpa akses ini, Advokat ibarat petarung yang masuk ke gelanggang dengan mata tertutup.
Kewajiban Etis dan Sosial (Pasal 151)
Kekuasaan yang besar menuntut tanggung jawab yang besar. Pasal 151 mengimbangi hak-hak istimewa tersebut dengan kewajiban yang ketat. Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Kewajiban ini menegaskan watak officium nobile dari Advokat. Dalam era di mana KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme transaksional seperti Plea Bargain, risiko komersialisasi keadilan meningkat. Kewajiban pro bono menjadi instrumen moral dan legal untuk memastikan bahwa akses terhadap keadilan tidak menjadi monopoli kaum berharta.
Selain itu, kewajiban untuk mematuhi kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan menjadi rambu-rambu agar Advokat tidak menyalahgunakan keahlian hukumnya untuk merekayasa kasus. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi disiplin dari organisasi profesi maupun sanksi pidana jika memenuhi unsur delik.
Dari Penonton Pasif Menjadi Pengawas Aktif (Pasal 32)
Di bawah KUHAP lama (1981), peran Advokat dalam tahap penyidikan sering kali direduksi menjadi sekadar "penonton". Pasal 115 KUHAP 1981 hanya memperbolehkan penasihat hukum untuk "melihat dan mendengar" jalannya pemeriksaan tanpa boleh mengajukan pertanyaan atau keberatan secara langsung. Hal ini sering membuat Advokat tidak berdaya ketika melihat kliennya ditekan atau dijebak dengan pertanyaan sugestif.
KUHAP 2025 melakukan revolusi terhadap ketentuan ini. Pasal 32 ayat (1) dan (2) memberikan wewenang kepada Advokat tidak hanya untuk mendampingi, tetapi juga untuk mengajukan keberatan jika Penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat. Yang lebih krusial, Pasal 32 ayat (3) mewajibkan keberatan tersebut dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Implikasi dari perubahan ini sangat mendalam:
Pencegahan Penyiksaan: Kehadiran Advokat yang aktif berfungsi sebagai mekanisme pencegahan dini terhadap praktik penyiksaan yang selama ini sering digunakan untuk mengejar pengakuan.
Kontrol Kualitas BAP: Dengan hak mengajukan keberatan, Advokat dapat menjaga kemurnian keterangan tersangka. BAP tidak lagi menjadi monolog penyidik yang didiktekan kepada tersangka, melainkan rekaman proses pemeriksaan yang lebih dialektis dan akuntabel.
Bukti Pelanggaran Prosedur: Catatan keberatan dalam BAP menjadi bukti otentik yang sangat berharga jika kasus tersebut dibawa ke Praperadilan atau saat pembuktian di sidang pokok perkara. Hakim dapat menilai validitas BAP berdasarkan ada tidaknya keberatan yang diajukan saat pemeriksaan.
Akses Terhadap Berita Acara: Mengakhiri Era Ketertutupan (Pasal 153)
Salah satu keluhan klasik Advokat di Indonesia adalah sulitnya mendapatkan salinan BAP dari kepolisian. Sering kali, salinan BAP baru diberikan saat pelimpahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan) atau bahkan saat sidang pertama dimulai. Praktik ini menghambat Advokat dalam menyusun pembelaan yang matang.
Pasal 153 KUHAP 2025 secara radikal mengubah praktik ini dengan mewajibkan pejabat yang bersangkutan untuk memberikan salinan berita acara pemeriksaan kepada tersangka atau Advokatnya paling lambat 1 (satu) hari setelah pemeriksaan selesai.
Ketentuan ini memiliki dampak strategis bagi kerja Advokat:
Verifikasi Keterangan: Advokat dapat segera memverifikasi apakah isi BAP sesuai dengan keterangan lisan klien. Jika ada distorsi, langkah koreksi dapat segera diambil sebelum berkas dilimpahkan.
Penyusunan Strategi Dini: Dengan memegang BAP, Advokat dapat memetakan kekuatan pembuktian penyidik, mengidentifikasi celah hukum, dan mempersiapkan saksi a de charge (meringankan) atau bukti tandingan sejak tahap awal.
Alat Kontrol: Keterbukaan ini memaksa penyidik untuk bekerja lebih profesional dan teliti, karena mereka sadar bahwa hasil kerja mereka akan langsung dianalisis oleh pihak pembela.
Praperadilan (Pasal 158)
KUHAP 2025 memperluas objek Praperadilan secara signifikan sebagaimana diatur dalam Pasal 158. Selain menguji sah tidaknya penangkapan dan penahanan, Praperadilan kini berwenang menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Perluasan ini memberikan senjata tambahan bagi Advokat untuk melindungi hak kliennya. Advokat dapat menantang penetapan tersangka yang prematur atau tidak didukung oleh dua alat bukti yang cukup sebelum kasus masuk ke pokok perkara. Dalam mekanisme ini, Advokat dituntut untuk memiliki kemampuan litigasi yang tajam dalam menguji prosedur formal dan validitas alat bukti. Kemenangan di Praperadilan dapat menghentikan kasus sebelum merugikan reputasi dan kebebasan klien lebih jauh.
Mekanisme Plea Bargain (Pasal 78)
KUHAP 2025 mengadopsi mekanisme Plea Bargain atau Pengakuan Bersalah yang selama ini dikenal dalam sistem Common Law. Diatur dalam Pasal 78, mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara pidana secara cepat tanpa melalui pembuktian yang berbelit-belit di sidang penuh, dengan imbalan keringanan hukuman bagi terdakwa.1
Syarat penerapan Plea Bargain meliputi:
Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda kategori V.
Terdakwa bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi kepada korban
Dalam skema Plea Bargain, peran Advokat mengalami transformasi dari seorang petarung di ruang sidang menjadi seorang negosiator strategis. Fungsi Advokat dalam tahap ini meliputi:
Analisis Kasus dan Risiko: Advokat harus mampu menilai kekuatan bukti yang dimiliki penuntut umum. Jika bukti sangat kuat dan probabilitas pemidanaan tinggi, Advokat memiliki kewajiban etis untuk menyarankan opsi Plea Bargain guna mendapatkan hukuman yang lebih ringan bagi klien. Sebaliknya, jika bukti lemah, Advokat harus mencegah klien terjebak dalam pengakuan bersalah yang merugikan.
Negosiasi Aktif: Pasal 78 ayat (7) huruf d mengakui "hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat". Ini memberikan legitimasi bagi Advokat untuk melakukan tawar-menawar mengenai tuntutan pidana. Advokat harus memperjuangkan pengurangan hukuman maksimal yang dimungkinkan undang-undang, serta bentuk pidana alternatif (misalnya denda atau kerja sosial) sebagai ganti penjara.
Memastikan Kesukarelaan: Risiko terbesar dari Plea Bargain adalah potensi paksaan atau intimidasi agar terdakwa mengaku bersalah demi menutupi lemahnya bukti atau demi efisiensi statistik penyidik. Pasal 78 ayat (3) mewajibkan terdakwa didampingi Advokat saat memberikan pengakuan. Di sini, Advokat berfungsi sebagai penjaga gawang yang memastikan bahwa pengakuan diberikan secara sadar, sukarela, dan tanpa tekanan. Advokat harus menjelaskan konsekuensi hilangnya hak untuk diadili secara terbuka kepada klien.
Validasi di Hadapan Hakim: Proses ini bermuara pada sidang di hadapan Hakim Tunggal (Pasal 78 ayat 5). Advokat harus meyakinkan hakim bahwa kesepakatan yang dibuat telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah (Pasal 78 ayat 12).
Kritik dan Tantangan
Para pakar hukum dan organisasi masyarakat sipil mengkhawatirkan potensi Plea Bargain menjadi ajang transaksional koruptif ("pasal karet" atau "jual beli hukum").15 Ada risiko bahwa orang miskin yang tidak bersalah mungkin terpaksa mengaku bersalah karena tidak mampu membayar biaya pembelaan yang panjang atau takut menghadapi ancaman hukuman maksimal. Di sinilah integritas Advokat diuji. Advokat harus memastikan bahwa mekanisme ini digunakan semata-mata untuk efisiensi keadilan, bukan sebagai jalan pintas yang mencederai kebenaran materiil.
Pelembagaan Keadilan Restoratif (Pasal 79-88)
Salah satu perubahan paradigma terbesar dalam KUHAP 2025 adalah pelembagaan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88. Konsep ini mengubah fokus dari pembalasan menjadi pemulihan, dengan menekankan pada penyembuhan luka korban dan reintegrasi pelaku ke masyarakat.
Peran Advokat dalam Proses Restorative Justice
Dalam konteks RJ, Advokat tidak lagi berperan sebagai "lawan" yang saling menjatuhkan, melainkan sebagai fasilitator perdamaian:
Inisiator Perdamaian: Berdasarkan Pasal 142 huruf n, tersangka berhak mengajukan permohonan RJ. Advokat harus proaktif mengidentifikasi apakah kasus kliennya memenuhi syarat (misalnya ancaman hukuman di bawah 5 tahun, bukan residivis, bukan tindak pidana korupsi/terorisme) dan kemudian menginisiasi komunikasi dengan pihak korban.
Perancang Kesepakatan: Inti dari RJ adalah pemulihan keadaan semula. Advokat berperan dalam merumuskan butir-butir kesepakatan perdamaian yang adil dan dapat dilaksanakan (Pasal 79 ayat 2). Hal ini mencakup negosiasi besaran ganti rugi, bentuk permintaan maaf, atau kompensasi biaya pengobatan. Advokat harus memastikan kesepakatan tersebut tidak memberatkan klien secara tidak wajar namun cukup untuk memulihkan kerugian korban.
Pengawal Pelaksanaan: Pasal 79 ayat (3) memberikan batas waktu 7 hari untuk pelaksanaan kesepakatan. Advokat harus memantau realisasi kesepakatan ini agar penghentian penuntutan dapat segera ditetapkan oleh pengadilan (Pasal 84, 86). Kegagalan pelaksanaan kesepakatan akan mengembalikan kasus ke jalur peradilan konvensional, yang tentu merugikan klien.
Pelindung dari Viktimisasi: Advokat bagi korban memiliki peran krusial untuk memastikan bahwa kliennya tidak ditekan oleh pelaku atau aparat untuk menerima perdamaian yang tidak adil. Sebaliknya, Advokat pelaku harus memastikan kliennya tidak diperas dengan tuntutan ganti rugi yang eksesif.
Risiko Transaksional
Kritik terhadap RJ di Indonesia sering kali berpusat pada praktik "damai di tempat" atau "86" yang transaksional, di mana hukum seolah bisa dibeli. KUHAP 2025 mencoba memitigasi ini dengan mensyaratkan penetapan hakim atau jaksa. Namun, Advokat tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas proses ini. Advokat yang profesional tidak akan membiarkan RJ menjadi alat impunitas bagi pelaku kejahatan serius atau alat pemerasan bagi aparat.
Penghadiran Deferred Prosecution Agreement: Pasal 328
KUHAP 2025 memperkenalkan Deferred Prosecution Agreement (DPA) melalui Pasal 328, sebuah mekanisme yang diadopsi dari praktik di Amerika Serikat dan Inggris untuk menangani kejahatan korporasi. Dalam DPA, penuntutan terhadap korporasi ditunda untuk jangka waktu tertentu dengan syarat korporasi memenuhi kewajiban-kewajiban yang disepakati, seperti membayar denda berat, melakukan restitusi, dan merombak sistem tata kelola internal.
Peran Strategis Corporate Lawyer
Bagi Advokat yang bergerak di sektor hukum bisnis (corporate lawyer), DPA membuka lahan praktik baru yang sangat strategis dan kompleks:
Investigasi Internal (Internal Investigation): Sebelum DPA diajukan, Advokat harus melakukan investigasi internal yang menyeluruh untuk memetakan anatomi pelanggaran yang terjadi dalam perusahaan. Temuan ini menjadi dasar bagi korporasi untuk mengakui kesalahan dan menawarkan kerjasama kepada penuntut umum.
Negosiasi Tingkat Tinggi: Advokat mewakili korporasi dalam bernegosiasi dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai syarat-syarat DPA. Negosiasi ini mencakup besaran sanksi finansial (denda dan restitusi) serta durasi masa penundaan. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan yang menghukum korporasi secara proporsional tanpa mematikannya (yang akan berdampak pada PHK massal dan kerugian pemegang saham).
Perancangan Sistem Kepatuhan: Salah satu syarat mutlak DPA adalah perbaikan sistem pencegahan agar kejahatan tidak berulang. Advokat berperan merancang program kepatuhan (compliance program), kode etik baru, dan sistem pengawasan internal yang memenuhi standar penegak hukum.
Kerahasiaan vs Kooperatif: Tantangan terbesar Advokat dalam DPA adalah menyeimbangkan kewajiban untuk kooperatif dengan penuntut umum (membuka data perusahaan) dengan kewajiban melindungi kerahasiaan klien dan kepentingan direksi/komisaris individu yang mungkin tetap diproses pidana secara terpisah. Ini merupakan ladang ranjau etika yang harus dilalui dengan sangat hati-hati.
Tantangan Ketersediaan dan Anggaran
Implementasi pasal ini menghadapi tantangan logistik yang nyata:
Ketersediaan Advokat: Dengan jutaan perkara pidana setiap tahun, kebutuhan akan Advokat pro bono atau Advokat tunjukan (appointed counsel) akan melonjak tajam. Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan organisasi profesi Advokat harus memobilisasi anggotanya untuk memenuhi permintaan ini, terutama di daerah terpencil yang minim Advokat.
Kecukupan Anggaran Negara: Pasal 154 menegaskan bahwa biaya bantuan hukum ini dibebankan kepada negara.25 Namun, data menunjukkan bahwa anggaran bantuan hukum sering kali tidak memadai dan penyerapannya terhambat birokrasi.26 Jika negara gagal menyediakan anggaran yang cukup, mandat Pasal 154 dan 155 berpotensi menjadi "janji kosong". Advokat yang ditunjuk mungkin bekerja setengah hati karena honorarium yang minim atau tertunda, yang pada akhirnya merugikan kualitas pembelaan bagi si miskin.
Kualitas Pembelaan: Tantangan etis bagi Advokat adalah tetap memberikan standar pelayanan terbaik bagi klien pro bono sebagaimana layaknya klien berbayar. KUHAP 2025 menuntut profesionalisme tanpa memandang status ekonomi klien.
Tantangan Kultural: Resistensi Aparat
Perubahan hukum di atas kertas tidak serta merta mengubah perilaku di lapangan. Tantangan terbesar implementasi KUHAP 2025 adalah budaya hukum (legal culture) aparat penegak hukum. Polri dan Kejaksaan yang terbiasa dengan kewenangan besar mungkin akan resisten terhadap peran Advokat yang semakin kuat. Potensi konflik di lapangan, seperti penolakan akses BAP atau pembatasan pendampingan dengan alasan teknis, masih sangat mungkin terjadi.
Kesiapan Infrastruktur Teknologi
KUHAP 2025 mengamanatkan penggunaan teknologi informasi dalam sistem peradilan (SPPT-TI), termasuk perekaman pemeriksaan (CCTV) dan sidang elektronik (e-litigation). Advokat dituntut untuk melek teknologi (tech-savvy). Ketidaksiapan infrastruktur, terutama di daerah, dapat menghambat pelaksanaan hak-hak baru ini. Misalnya, jika CCTV di ruang pemeriksaan rusak, bagaimana Advokat membuktikan adanya intimidasi?
Risiko Korupsi dan Mafia Peradilan
Mekanisme baru seperti Plea Bargain dan RJ, meskipun efisien, membuka celah baru bagi korupsi. Ada kekhawatiran bahwa mekanisme ini akan menjadi komoditas dagang antara penegak hukum dan Advokat nakal.15 Advokat yang berintegritas memiliki peran sentral untuk mencegah praktik mafia peradilan ini dengan menolak menjadi perantara suap dan tetap berpegang teguh pada kode etik.
Proyeksi: Era Baru Advokasi Pidana
Meskipun banyak tantangan, KUHAP 2025 menawarkan peluang emas bagi profesi Advokat untuk meningkatkan martabat dan kontribusinya dalam penegakan hukum. Advokat didorong untuk tidak lagi hanya menjadi "tukang bantah" di pengadilan, tetapi menjadi penyelesai masalah (problem solver) yang komprehensif baik melalui litigasi, negosiasi, maupun mediasi.
Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bukan sekadar revisi prosedural, melainkan sebuah revolusi dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menempatkan Advokat pada posisi yang jauh lebih strategis dan terhormat.
Kesetaraan: Advokat diakui secara tegas sebagai penegak hukum dengan hak imunitas dan hak akses informasi (BAP) yang dijamin undang-undang, mengakhiri era subordinasi terhadap penyidik/penuntut umum.
Peran Aktif: Advokat diberikan wewenang untuk mengajukan keberatan aktif saat penyidikan dan terlibat langsung dalam mekanisme penyelesaian perkara di luar sidang (Plea Bargain, RJ, DPA).
Tanggung Jawab Luas: Peran Advokat meluas dari sekadar pembelaan litigasi menjadi negosiator, mediator, dan perancang kepatuhan korporasi.
Tantangan Implementasi: Keberhasilan reformasi ini sangat bergantung pada kesiapan anggaran negara untuk bantuan hukum, perubahan kultur aparat penegak hukum, dan integritas Advokat itu sendiri dalam menolak praktik transaksional.
Dengan segala instrumen baru ini, Advokat memegang kunci untuk memastikan bahwa KUHAP 2025 benar-benar menjadi sarana untuk mencapai keadilan substantif, bukan sekadar efisiensi prosedural. Masa depan hukum pidana Indonesia ada di tangan para Advokat yang berani, kompeten, dan berintegritas untuk menggunakan wewenang baru ini demi tegaknya hukum dan keadilan.
Referensi
Kewajiban dan Hak Advokat Menurut Undang-Undang Kompas.com, 19 Maret 2022, Monica Ayu Caesar Isabela Editor, https://nasional.kompas.com/read/2022/03/19/02000091/kewajiban-dan-hak-advokat-menurut-undang-undang.
Titik Rawan Korupsi dalam KUHAP: Analisis Potensi Penyalahgunaan Wewenang dalam Sistem Peradilan Pidana, ICW, 9 December 2025, http://antikorupsi.org/id/titik-rawan-korupsi-dalam-kuhap
PERAN PENDAMPINGAN ADVOKAT DALAM PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA PADA PROSES PENYIDIKAN. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/w91wgn37
Artikel Terkait
Bacaan lain dari kategori Legal Updates

Tinjau Aturan: Perpres 109/2025 Mengenai Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Menetapkan Kewajiban PLN Membeli Listrik Selama 30 Tahun, Jalur Bioenergi dan Bahan Bakar Cair Kini Tersedia sebagai Alternatif Diversifikasi.
Izin Lingkungan Dipercepat Jadi 2 Bulan dan Pemda Wajib Siapkan Lahan Tanpa Biaya.
Tinjau Aturan: PP Nomor 48 Tahun 2025 Menetapkan Sanksi Pengambilalihan Aset Non-Produktif Menjadi Tanah Negara, Penelantaran Aset Selama Dua Tahun Dapat Mengakibatkan Hapusnya Hak Atas Tanah
Pendayagunaan Prioritas Diarahkan untuk Bank Tanah dan Proyek Strategis Nasional
Tinjau Aturan: PP Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Prioritaskan Musyawarah dalam Penegakan Hukum Adat
Wajibkan Kodifikasi Tindak Pidana Adat Melalui Perda, Prinsip Subsidiaritas Berlaku Jika Unsur Perbuatan Serupa dengan KUHP