Pidana

Pembunuh Sekeluarga di Warakas Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

13 September 2026 · Justisio Editorial Team

Pembunuh Sekeluarga di Warakas Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Photo by Tom Rumble on Unsplash

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Abdullah Syauqi Jamaluddin dalam perkara pembunuhan berencana terhadap tiga anggota keluarganya. Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini tercatat lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Amar putusan perkara ini dibacakan pada 8 September 2026 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wahyuni Prasetyaningsih, dengan didampingi oleh Iwan Irawan dan Yulia Marhaena selaku hakim anggota. Majelis hakim menyatakan bahwa Abdullah Syauqi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan tidak terima dan telah menempuh upaya hukum banding.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026. Terdakwa yang berstatus sebagai anak ketiga dari empat bersaudara terbukti menghabisi nyawa anggota keluarga intinya dengan cara meracun mereka.

Korban meninggal dunia dalam peristiwa maut tersebut berjumlah tiga orang, yang terdiri atas ibu kandung terdakwa bernama Siti Solihah, kakak perempuan terdakwa bernama Afiah Al Adilah Jamaluddin, serta adik kandung terdakwa bernama Adnan Al Abrar Jamaluddin.

Jaksa penuntut umum menerangkan bahwa sebelum aksi pembunuhan berencana itu dilancarkan, terdakwa kerap terlibat pertengkaran dengan sang ibu kandung. Perselisihan tersebut sering dipicu oleh kebiasaan terdakwa yang kerap pulang pada pagi hari, di samping teguran dari sang ibu yang menyebut terdakwa bermalas-malasan dalam bekerja serta menginginkan kebebasan setelah memiliki pekerjaan.

Berita Lainnya