Pidana

Guru Ponpes Tabrak Lari Dua Polisi di Tol Rangkasbitung Usai Kepergok Mesum

06 November 2026 · Justisio Editorial Team

Guru Ponpes Tabrak Lari Dua Polisi di Tol Rangkasbitung Usai Kepergok Mesum

Photo by Aaron Doucett on Unsplash

Polisi menangkap ED (27), pengemudi mobil yang diduga menabrak dan menyeret dua anggota polisi patroli jalan raya (PJR) di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 16.40 WIB. ED ditangkap di wilayah Kabupaten Pandeglang pada Senin, 2 November 2026, dan kini ditahan di Mapolda Banten.

Kejadian bermula ketika dua personel PJR sedang melakukan patroli rutin dan mendapati sebuah Toyota Avanza berhenti di bahu jalan tol, tepatnya di Km 70 B. Mobil tersebut diketahui berhenti selama sekitar 20 menit. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dinas di belakang Avanza untuk memeriksa kondisi mobil dan pengemudinya.

Saat petugas turun dan mendekati kendaraan, pengemudi Avanza tiba-tiba menginjak gas dan menabrak kedua anggota polisi. Salah satu polisi tersangkut dan terbawa di atas kap mobil tersangka sejauh sekitar 600 meter. ED kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi. Pengguna jalan yang melintas sempat memberikan pertolongan sebelum kedua korban dibawa ke rumah sakit.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Yeremia Iwo, mengatakan ED diduga bekerja sebagai tenaga pengajar di sejumlah pesantren dan juga memberikan pengajaran secara privat di rumah warga. "Diduga pelaku adalah tenaga pengajar di beberapa pesantren, dan juga mengajar secara pribadi di rumah-rumah warga yang menginginkan adanya pengajaran," katanya. Yeremia menjelaskan ED saat kejadian berada di dalam mobil bersama pacar atau perempuan yang disebutnya sebagai calon istri.

ED diduga panik karena khawatir kegiatan mesumnya diketahui petugas. "Diduga pelaku ini dalam keadaan sadar. Inisial ED kaget dan segera melarikan diri karena tahu tindakannya melanggar hukum. Kemungkinan, dia takut ada pencemaran nama baik karena merupakan tenaga pengajar," ujarnya. Polisi hanya menetapkan ED sebagai pelaku dan menahannya di Mapolda Banten, sementara perempuan yang berada di dalam mobil diperiksa sebagai saksi.

Polisi mengamankan pelaku pada Senin (2/11) di Cadasari, Pandeglang, pukul 02.30 WIB tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di Tol Rangkasbitung. "Terlihat di CCTV gerbang tol bahwa kendaraan yang diduga digunakan pelaku melintas di Gerbang Tol Serang Barat. Dari CCTV itu, kami mendapatkan identitas orang yang mengendarai minibus tersebut," kata Yeremia. Polisi juga menelusuri identitas kendaraan hingga menemukan tempat tinggal pelaku.

Akibat kejadian itu, kedua personel mengalami luka-luka. Salah satu korban, Bripda Rizki Novyandri, hingga kini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Kramat Jati dan dilaporkan belum sadarkan diri. Sementara rekannya, Briptu Wahyu, menjalani rawat jalan di rumah. Kedua korban sempat mendapatkan pertolongan dari pengguna jalan yang melintas sebelum dibawa ke rumah sakit.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ED, sementara perempuan yang bersama pelaku masih berstatus saksi. Belum ada keterangan resmi mengenai pasal yang akan dikenakan kepada ED. Perkembangan kasus ini masih akan diinformasikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Berita Lainnya