Dasco Tugaskan Komisi III DPR Awasi Kasus Penyadapan Prabowo
06 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Zoshua Colah on Unsplash
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menugaskan Komisi III DPR yang membidangi hukum untuk mengawal proses hukum kasus penyadapan ilegal yang menyeret eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Dasco menyatakan pihaknya akan meminta komisi teknis tersebut melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini.
Dasco menyampaikan hal itu di kompleks parlemen pada Jumat, 7 November 2026. Ia menegaskan bahwa kasus penyadapan tersebut kini telah ditangani oleh aparat kepolisian. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Masalah perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," kata Dasco. Ia juga mengatakan bahwa pemantauan diperlukan agar DPR dapat terus mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, empat jenderal telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Penyadapan ilegal tersebut diduga tidak hanya menyasar Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.
Penyidik mengungkap praktik itu diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur penyadapan yang semestinya selama periode 2025-2026. Tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana 8 tahun.
Menyinggung wacana RUU Penyadapan, Dasco mengatakan DPR belum mengambil sikap karena saat ini masa reses hingga pekan depan. Namun, DPR akan mempertimbangkan apakah perlu atau tidak untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut. "Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," katanya.
Berita Lainnya
- Golkar Dukung RUU Penyadapan Dibahas Lagi Usai Kasus Prabowo
- Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Korupsi Nikel, Sita Rp 11,7 Miliar
- Roy Suryo Tanyakan Putusan Suket Gibran ke Jokowi di Sidang, Hakim Ingatkan Relevansi
- Guru Ponpes Tabrak Lari Dua Polisi di Tol Rangkasbitung Usai Kepergok Mesum
- KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Digitalisasi SPBU