Pidana

Roy Suryo Tanyakan Putusan Suket Gibran ke Jokowi di Sidang, Hakim Ingatkan Relevansi

06 November 2026 · Justisio Editorial Team

Roy Suryo Tanyakan Putusan Suket Gibran ke Jokowi di Sidang, Hakim Ingatkan Relevansi

Photo by Saúl Bucio on Unsplash

Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan tersebut, Roy Suryo menanyakan kepada Jokowi perihal putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Roy Suryo melontarkan pertanyaan itu setelah sebelumnya ia menyebut adanya tragedi besar dalam pernyataannya di sebuah acara televisi. Ia secara langsung bertanya kepada Jokowi apakah mendengar putusan MK dan MA mengenai kasus tersebut. Ketua majelis hakim Christina Endarwati kemudian memotong pertanyaan Roy dan memintanya untuk mengajukan pertanyaan yang relevan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Setelah ditegur hakim, Roy Suryo berganti pertanyaan dan menanyakan tentang nama lurah saat Jokowi melaksanakan program kuliah kerja nyata (KKN). Jokowi menjawab bahwa lurah tersebut bernama Pak Lurah Jentu. Roy lalu bertanya berapa jumlah anak lurah tersebut, namun Jokowi menjawab bahwa ia sedang KKN dan tidak mengurus anak lurah tersebut.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyebut Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai sidang, Jokowi memberikan tanggapan terkait putusan MA yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Jokowi mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum dan hak-hak yang ada di konstitusi. MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh warga bernama Subhan dengan putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku DPR belum dapat menindaklanjuti perkara keabsahan ijazah Gibran. Dasco menyatakan DPR masih menunggu salinan lengkap putusan MA dan masa reses hingga 8 November 2026 membatasi komunikasi antar fraksi. Ia mengatakan sesuai Peraturan Tata Tertib DPR, anggota dewan berkewajiban melakukan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing selama masa reses.

Kedepan, Dasco menyatakan akan menunggu hingga memasuki masa sidang untuk membahas lebih lanjut persoalan tersebut. Ia juga mengatakan belum bisa berkomentar lebih jauh dan meminta masyarakat untuk menunggu setelah masa sidang dimulai.

Berita Lainnya