Pidana

Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Korupsi Nikel, Sita Rp 11,7 Miliar

06 November 2026 · Justisio Editorial Team

Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Korupsi Nikel, Sita Rp 11,7 Miliar

Photo by Mario La Pergola on Unsplash

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai total Rp 11,7 miliar dari dua lokasi berbeda.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 5 November 2026, oleh tim penyidik yang melibatkan tim digital forensik. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saeful Bahri Siregar, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 6 November 2026.

Lokasi penggeledahan meliputi sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, serta sejumlah kantor perusahaan. Tiga kantor berada di APL Tower Central Park, yaitu PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA. Dua kantor lainnya adalah PT DDR di Mid Plaza dan PT DDR di kawasan SCBD, keduanya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai Rp 11,2 miliar di lokasi pertama dan Rp 595 juta di lokasi kedua. Selain itu, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan rekaman CCTV juga disita. Kasus ini melibatkan Arif Kurniawan (AK) yang diduga sebagai pengendali dan penerima manfaat dari enam perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara, yaitu PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.

Saeful Bahri Siregar mengungkapkan bahwa dugaan peristiwa pidana ini berlangsung pada kurun 2013 hingga 2025. Salah satu temuan penyidik adalah manipulasi izin tambang, di mana Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BSC dan PT KAA sejatinya telah berakhir pada 2015, namun diberikan status penghentian sementara (suspend) secara melawan hukum sebanyak tiga kali. Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat memberikan suap kepada penyelenggara negara untuk melancarkan proses administrasi dan perizinan.

Penyidik telah memeriksa sebanyak 38 saksi dalam perkara ini. Saeful Bahri Siregar menyatakan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, AK merupakan pengendali kegiatan usaha pertambangan tersebut. Sementara itu, keberadaan AK saat ini belum diketahui; berdasarkan data perlintasan dari pihak Imigrasi, AK diduga sudah berada di luar negeri.

Kejagung akan terus mendalami perkara ini dengan melakukan pengembangan penyidikan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebelumnya juga telah menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan AK.

Berita Lainnya