Golkar Dukung RUU Penyadapan Dibahas Lagi Usai Kasus Prabowo
06 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Ditto Bowo on Unsplash
Partai Golkar menyatakan dukungannya terhadap pembahasan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan tokoh politik lainnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar Sarmuji menilai kasus tersebut dapat mengancam demokrasi dan harus menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi terkait penyadapan.
Sarmuji bersyukur persoalan penyadapan tersebut akhirnya terbongkar. Menurutnya, jika kasus ini dibiarkan, masyarakat dapat merasa khawatir untuk berekspresi dan berkomunikasi. Ia mencontohkan percakapan ringan masyarakat bisa dipelintir bila didengar dan ditafsirkan berbeda oleh pihak lain saat disadap.
"Untungnya segera ketahuan untungnya bahwa Presiden sangat serius memperhatikan tentang penyadapan ini. Kalau nggak, kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi. Bayangkan betapa takutnya kalau kemudian setiap pembicaraan kita tuh disadap. Meskipun hal yang ringan bisa ditafsirkan macam-macam," ucap Sarmuji seusai acara di DPP Golkar, Jakarta Barat, Jumat (6/11/2026).
Ia menambahkan bahwa rekaman percakapan tidak semestinya ditafsirkan tanpa memahami konteks pembicaraan. "Misalkan kita kita kan kadang-kadang ngolah gitu, ketemu kawan gitu, 'oh, makin cantik saja kau' misalkan, itu kalau disadap didengar istri kan juga sedap itu. Contoh saja hal yang sangat sederhana," katanya. "Padahal dunia apa namanya audio itu kadang kan harus dilihat konteksnya juga, konteksnya bercanda. Tapi yang mendengarkan pasti nggak tahu kalau itu bercanda atau tidak dan macam-macam lagi," imbuh dia.
Saat ditanya apakah Golkar mendukung RUU Penyadapan, Sarmuji menyatakan regulasi tersebut sebelumnya sudah pernah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun adanya kasus ini dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki aturan soal penyadapan. "Ini momentum untuk memperbaiki regulasi kita ya. Jadi setiap kejadian pasti ada hikmahnya dan salah satu momentumnya adalah kita mungkin harus kita lihat lagi RUU penyadapan kita. Biar penyadapan itu betul-betul dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," sambung dia.
Sarmuji juga mengingatkan bahwa penyadapan terhadap tokoh politik tanpa alasan yang dibenarkan dapat mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Praktik tersebut bisa membuat masyarakat takut berbicara maupun berkomunikasi karena khawatir percakapannya disadap dan ditafsirkan di luar konteks. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai tindak lanjut konkret pembahasan RUU Penyadapan di lembaga legislatif.
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan tokoh politik lainnya menjadi perhatian publik. Golkar menilai regulasi penyadapan perlu diperjelas agar kewenangan penyadapan dijalankan sesuai prosedur dan tidak disalahgunakan. Ke depannya, partai berlambang pohon beringin ini berharap aturan penyadapan dapat segera dibahas dan disempurnakan agar setiap tindakan penyadapan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Berita Lainnya
- Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Korupsi Nikel, Sita Rp 11,7 Miliar
- Dasco Tugaskan Komisi III DPR Awasi Kasus Penyadapan Prabowo
- Roy Suryo Tanyakan Putusan Suket Gibran ke Jokowi di Sidang, Hakim Ingatkan Relevansi
- Guru Ponpes Tabrak Lari Dua Polisi di Tol Rangkasbitung Usai Kepergok Mesum
- KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Digitalisasi SPBU