Pidana

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan di Pejompongan

13 September 2026 · Justisio Editorial Team

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan di Pejompongan

Photo by JOSHUA COLEMAN on Unsplash

Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pedagang kaca, Bambang Setiawan, di Pejompongan, Jakarta Pusat. Insiden penganiayaan maut tersebut terjadi saat berlangsungnya kericuhan di kawasan Jalan Raya Pejompongan pada 27 Agustus 2026 malam sekitar pukul 22.46 WIB.

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, para tersangka masing-masing berinisial FP—yang dalam keterangan lain sempat dicatat berinisial PS (23)—bersama DS (33) dan DDS (29). Ketiganya dibekuk di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku yang berprofesi sebagai pekerja serabutan di sekitar area kejadian mengaku terganggu oleh keributan saat melintas, sebelum akhirnya turut terlibat. Pihak kepolisian juga menegaskan para tersangka tidak terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan mana pun.

Penetapan status tersangka dilakukan aparat setelah menggelar pencocokan rekaman CCTV, video amatir, hingga temuan sidik jari laten di lokasi. Ketiga tersangka diketahui membagi peran, mulai dari memukul korban memakai benda tumpul berupa kayu, hingga membantu melumpuhkan dan menyeret korban sehingga tidak berdaya. Dalam proses pembuktian, penyidik memeriksa 16 orang saksi serta meminta keterangan berbagai ahli, mulai dari kedokteran forensik, psikologi forensik, sosiologi hukum, hingga hukum pidana. Aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekaman DVR CCTV, flashdisk, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, piring dan gelas kaca untuk identifikasi sidik jari, serta hasil visum et repertum korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Saat ini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga paling lama 12 tahun.

Berita Lainnya