Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Mahasiswi Tewas Dicekoki Narkoba di Jakbar
13 September 2026 · Justisio Editorial Team
Aparat Kepolisian Sektor Cengkareng menetapkan seorang pria berinisial ID sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi berinisial S di sebuah hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah dipaksa mengonsumsi narkotika saat berada di tempat hiburan karaoke.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah, motif tersangka memberikan zat terlarang tersebut semata-mata demi bersenang-senang bersama di ruangan karaoke. Hubungan antara ID dan korban diketahui hanya sebatas teman, dan peristiwa itu berlangsung pada pertemuan kedua mereka. Korban juga diketahui tidak pernah mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelumnya.
Peristiwa bermula saat tersangka mengundang korban bersama sejumlah rekan ke sebuah tempat karaoke di kawasan PIK 2. Di lokasi tersebut, tersangka telah menyiapkan ekstasi dan obat jenis riklona. Meski korban sempat menolak saat ditawari, tersangka mengajak korban bersama rekannya berinisial ML ke toilet dan memberikan masing-masing setengah butir ekstasi. Beberapa jam kemudian, tersangka kembali menyodorkan setengah butir ekstasi tambahan kepada korban, lalu diduga memberikan dua butir riklona sesaat sebelum meninggalkan lokasi karaoke.
Setelah kegiatan karaoke usai, tersangka membawa korban dan saksi lain menuju salah satu hotel di Cengkareng. Setibanya di hotel, korban tampak lemas hingga sempat terjatuh di depan lift sebelum dibantu menggunakan kursi roda oleh petugas hotel. Di dalam kamar, saksi dan tersangka sempat memberikan susu serta cairan elektrolit kepada korban. Namun keesokan paginya, korban ditinggalkan sendirian di kamar dalam keadaan lemas karena tersangka dan rekan-rekannya harus pergi bekerja. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel mendapati korban telah meninggal dunia saat memeriksa kamar karena waktu penggunaan telah habis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan autopsi dan visum, tim forensik memastikan korban meninggal akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin. Dalam penyelidikan di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 butir obat riklona, sisa minuman elektrolit, rekaman kamera pengawas, serta rekaman percakapan para saksi.
Berita Lainnya
- KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT Proyek Jalan
- Polisi Terapkan Keadilan Restoratif bagi Selebgram Jule dalam Kasus Etomidate
- Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Vape Etomidate, Selebgram Jule Direhabilitasi
- Ruang Bupati dan DPMD Bekasi Digembok Buntut Kekecewaan Pilkades
- Kasus Suap HGB, KPK Geledah Kantor Summarecon dan Rumah Dirjen ATR/BPN