Pidana

Kasus Chromebook: Ibam dan Kejagung Ajukan Kasasi ke MA

14 September 2026 · Justisio Editorial Team

Kasus Chromebook: Ibam dan Kejagung Ajukan Kasasi ke MA

Photo by Kind and Curious on Unsplash

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook kini resmi bergulir ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Mantan Konsultan Teknologi era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, bersama Kejaksaan Agung sama-sama menempuh upaya hukum tersebut menyusul putusan di tingkat banding.

Langkah kasasi dari pihak terdakwa dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana. Pihaknya menyatakan permohonan kasasi telah didaftarkan secara resmi ke Mahkamah Agung pada Jumat, 11 September 2026. Upaya hukum ini ditempuh sebagai tanggapan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memutus perkara tersebut di tingkat banding.

Dalam putusan banding sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima tahun kepada Ibam. Tidak hanya pidana kurungan, terdakwa juga dijatuhi sanksi pidana denda sebesar Rp500 juta. Majelis hakim tingkat banding turut mewajibkan Ibam untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp5 miliar dalam perkara korupsi pengadaan perangkat teknologi tersebut.

Menanggapi permohonan kasasi yang diajukan oleh Ibam, Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum lanjutan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan bahwa pihak penuntut umum bahkan telah lebih dahulu mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung sebelum pihak terdakwa melayangkan permohonannya.

Sebagaimana disampaikan oleh Anang Supriatna pada Senin, 14 September 2026, Jaksa Penuntut Umum telah menyusun memori kasasi guna memperkuat dalil kasasi yang diajukan institusinya. Selain memori kasasi, jaksa juga telah menyiapkan kontra memori kasasi untuk merespons materi kasasi yang diajukan oleh pihak Ibam. Dengan langkah yang diambil kedua belah pihak, proses pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook kini beralih sepenuhnya ke Mahkamah Agung.

Berita Lainnya