Pidana

KPK Gelar OTT Pejabat ATR/BPN Terkait Suap HGB, 17 Orang Diamankan

14 September 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Gelar OTT Pejabat ATR/BPN Terkait Suap HGB, 17 Orang Diamankan

Photo by William Firmansyah on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebanyak 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Operasi penindakan tersebut menyasar sejumlah pejabat kementerian, kepala kantor pertanahan daerah, hingga politisi nasional, disertai penyitaan barang bukti uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, belasan orang yang ditangkap dalam penyelidikan tertutup ini mencakup Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. Selain jajaran pejabat agraria, KPK turut mengamankan politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto.

Dugaan tindak pidana korupsi ini berpusat pada pengurusan izin HGB serta sengketa tanah di wilayah Kabupaten Bogor yang menyeret pengembang properti swasta, salah satunya Summarecon sebagaimana diungkapkan otoritas penegak hukum. Di sisi lain, penyelidikan juga mengaitkan seorang figur berinisial Gus A yang diduga berperan sebagai orang kepercayaan menteri terkait. Dari penggeledahan di kediaman figur tersebut, tim penyidik menemukan 17 koper dan tas yang memuat mata uang rupiah dan valuta asing dengan estimasi nilai sekitar Rp100 miliar.

Secara menyeluruh, barang bukti yang diamankan KPK dari rangkaian operasi senyap tersebut mencapai sekitar 20 wadah berupa koper, boks, hingga kardus berisi uang tunai rupiah dan valas. Estimasi total nominal sitaan diprediksi mencapai ratusan miliar rupiah dan saat ini masih melalui tahapan penghitungan fisik. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya masih terus mendalami konstruksi perkara dan pihak-pihak yang terlibat.

Merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam terhitung sejak operasi penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Saat ini seluruh pihak masih berstatus sebagai terperiksa, dan KPK akan menggelar ekspose perkara guna memutuskan peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan sekaligus penetapan tersangka resmi.

Berita Lainnya