Pidana

KPK Telusuri Transaksi Rekening Eks Asisten Pribadi Ridwan Kamil Kasus Bank BJB

14 September 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Telusuri Transaksi Rekening Eks Asisten Pribadi Ridwan Kamil Kasus Bank BJB

Photo by Khara Woods on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami riwayat transaksi perbankan milik mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Pemeriksaan terhadap Randy berlangsung pada Senin (14/9/2026) di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, Jawa Barat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik mengklarifikasi aliran dana serta aktivitas mutasi pada rekening para saksi. Selain Randy, penyidik meminta keterangan dari dua saksi lain terkait transaksi perbankan mereka, yaitu pengurus PT Tjuan Pakar Runding yang juga mantan staf honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, Befiboi Rizqi Nurkanda, serta seorang ibu rumah tangga bernama Wena Natasha Olivia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penelusuran rekening para saksi ini berfokus pada pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023. Dugaan penyimpangan ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp222 miliar, yang diduga dialirkan untuk kebutuhan nonbujeter. Dalam rangkaian perkara yang sama, penyidik sebelumnya telah memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019–Maret 2025 Yuddy Renaldi pada 9 September 2026, serta memeriksa Ridwan Kamil.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, dengan empat orang di antaranya telah ditahan sejak 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pihak-pihak yang ditahan mencakup mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik, dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma.

Dalam konstruksi perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya