Pidana

KPK Sita Rp106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB di Bogor

15 September 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Sita Rp106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB di Bogor

Photo by Alexander Grey on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik serta uang tunai dari berbagai mata uang senilai total Rp106,3 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026) bahwa perolehan uang sitaan kali ini termasuk yang terbesar dari operasi tangkap tangan yang pernah dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Jumlah ini melampaui barang bukti uang tunai dalam perkara tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai yang sebelumnya mencapai Rp45 miliar. Uang yang disita tim penyidik ditemukan dalam beberapa kardus dan koper, mencakup mata uang rupiah serta valuta asing.

Penyitaan terbesar didapati di kediaman pihak swasta yang juga mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (ARF). Di lokasi tersebut, penyidik menyita beberapa koper merah berisi uang tunai sebesar Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia. Selain itu, uang tunai juga diamankan dari rumah pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV) sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON) sejumlah Rp49,5 juta, serta rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Zimamun Ni'am Aulawi (ZNM) sejumlah Rp8 juta.

Adapun delapan orang yang telah berstatus tersangka mencakup Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), dan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi (ADR). Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Empat nama dari pihak swasta tersebut—ARF, FEZ, ERW, dan MF—disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Upaya permintaan tanggapan yang ditujukan kepada Menteri ATR/BPN belum mendapatkan respons.

Berita Lainnya