Pidana

KPK Tahan Delapan Tersangka Kasus Suap HGB Lahan Summarecon

15 September 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Tahan Delapan Tersangka Kasus Suap HGB Lahan Summarecon

Photo by Cytonn Photography on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Empat dari delapan orang yang ditahan tersebut disinyalir merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sebagaimana disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, penahanan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek. Delapan tersangka yang ditahan hingga 4 Oktober 2026 meliputi Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, seorang perantara swasta Rizal Pahlevi, serta empat orang kepercayaan menteri dari pihak swasta yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Perkara ini bermula dari permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Lahan tersebut sempat bersengketa dengan pihak ahli waris yang berujung gugatan di PTUN Bandung dan pemblokiran sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Perantara Summarecon kemudian mendekati Erwin untuk melobi Sontang agar membuka blokir tersebut. Sontang melalui Erwin sempat meminta imbalan dengan kode "dua" senilai Rp2 miliar, namun disepakati sebesar Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, uang tersebut diserahkan ke Erwin, yang selanjutnya menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di Jakarta Selatan.

Selain perkara Summarecon, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain terkait layanan pertanahan serta mutasi-promosi jabatan. Di antaranya dugaan pemberian uang pengurusan HGB dari PT Bela Parahyangan kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar, dengan Rp1,8 miliar di antaranya disetorkan kepada Arif Sugiyanto. Penyidik turut mengamankan Rp8 miliar dalam sembilan koper merah atas nama Lampri serta mendeteksi setoran tunai Rp10 miliar di rekening Arif tertanggal 7 September 2026.

Berdasarkan keterangan KPK, Arif diduga bertindak sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry atas berbagai pengurusan layanan pertanahan. Dana yang dikumpulkan tersebut kemudian disalurkan dan ditampung oleh Fahd El Fouz. Hingga kini, pihak penyidik masih mendalami aliran serta peruntukan uang haram tersebut.

Berita Lainnya