Kasus Suap HGB, KPK Geledah Kantor Summarecon dan Rumah Dirjen ATR/BPN
18 September 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Arisa Chattasa on Unsplash
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk dan rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, pada Jumat (18/9/2026). Rangkaian tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tim penyidik menyita berkas dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dari kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan perkara, catatan keuangan korporasi yang terhubung dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta bukti elektronik mengenai pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor. Usai menyelesaikan penggeledahan di kantor tersebut pada sore hari, penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah pribadi tersangka Lampri di Bekasi, Jawa Barat.
Sebelum mendatangi kantor swasta dan kediaman dinas pejabat tersebut, penyidik KPK pada Kamis (17/9/2026) telah menggeledah tiga ruangan direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN. Ruangan yang digeledah meliputi ruang kerja Dirjen PPTR Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Dari penggeledahan di kementerian, penyidik menyita berbagai dokumen dan BBE terkait mekanisme perizinan layanan pertanahan.
Dalam perkara dugaan suap ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Lampri dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Fahd El Fouz, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Lembaga antirasuah menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Perkara ini berakar dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) dengan mengamankan 19 orang serta barang bukti uang tunai rupiah dan valuta asing senilai total Rp106,3 miliar di sejumlah kediaman para pihak. Terkait proses penegakan hukum ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan dan berkomitmen membantu penegak hukum guna mendorong perbaikan tata kelola di internal instansi pertanahan.
Berita Lainnya
- KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT Proyek Jalan
- Polisi Terapkan Keadilan Restoratif bagi Selebgram Jule dalam Kasus Etomidate
- Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Vape Etomidate, Selebgram Jule Direhabilitasi
- Ruang Bupati dan DPMD Bekasi Digembok Buntut Kekecewaan Pilkades
- KPK Geledah Tiga Ruang Dirjen Kementerian ATR/BPN Terkait Suap HGB