Polisi Terapkan Keadilan Restoratif bagi Selebgram Jule dalam Kasus Etomidate
20 September 2026 · Justisio Editorial Team
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta mengambil langkah keadilan restoratif (restorative justice) terhadap selebgram Julia Prastini alias JP terkait penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Dalam perkara ini, JP dikategorikan sebagai pemakai atau korban sehingga diarahkan untuk menjalani proses asesmen dan rehabilitasi.
Pengungkapan perkara berawal dari penangkapan dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (14/9) siang. Di lokasi tersebut, petugas Satuan Reserse Narkoba menemukan 27 selongsong (cartridge) cairan rokok elektrik yang mengandung etomidate. Berdasarkan interogasi, keduanya mengaku memperoleh pasokan dari seorang warga negara asing asal China berinisial XC.
Penyelidikan kepolisian kemudian dibagi ke dalam dua tim. Tim pertama menangkap XC di sebuah hotel di Jakarta Barat sekitar pukul 17.00 WIB beserta barang bukti 71 cartridge vape etomidate. Pada saat yang sama, tim kedua melacak adanya paket pesanan yang ditujukan kepada JP dan melakukan pengantaran terkontrol (undercover control delivery) ke sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.15 WIB.
Petugas mendapati JP menerima paket yang dipesannya, yang setelah dibuka berisi satu cartridge vape etomidate. Pemeriksaan lebih lanjut di tempat tinggalnya mendapati total empat cartridge, terdiri atas tiga unit sisa pakai dan satu unit yang masih terisi penuh. Tes urine yang dilakukan terhadap JP menunjukkan hasil positif narkotika Golongan II jenis etomidate. Kepada pihak berwajib, JP berdalih mengonsumsi zat tersebut karena faktor stres pribadi dan telah memakainya selama sekitar tiga pekan.
Pihak kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RR dan RN yang berperan sebagai pengedar serta XC selaku pemasok barang. Sementara itu, terhadap JP diterapkan mekanisme penyelesaian di kepolisian berupa restorative justice karena statusnya dinilai sebagai korban sekaligus pemakai murni, sehingga ia diarahkan untuk mengikuti tahapan asesmen dan rehabilitasi.
Berita Lainnya
- KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT Proyek Jalan
- Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Vape Etomidate, Selebgram Jule Direhabilitasi
- Ruang Bupati dan DPMD Bekasi Digembok Buntut Kekecewaan Pilkades
- Kasus Suap HGB, KPK Geledah Kantor Summarecon dan Rumah Dirjen ATR/BPN
- KPK Geledah Tiga Ruang Dirjen Kementerian ATR/BPN Terkait Suap HGB