Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Vape Etomidate, Selebgram Jule Direhabilitasi
19 September 2026 · Justisio Editorial Team
Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung zat etomidate. Di sisi lain, selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule yang turut diamankan dalam rangkaian kasus ini diposisikan sebagai pemakai dan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi melalui keadilan restoratif (restorative justice).
Pengungkapan perkara bermula pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas kepolisian mulanya mengamankan dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari penangkapan kedua perempuan yang diduga sebagai pengedar tersebut, aparat menyita 27 buah cartridge vape yang diduga memuat etomidate, zat yang masuk dalam kategori narkotika golongan II. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RR dan RN, polisi menelusuri jaringan peredaran ke bandar yang lebih besar dan mendapati adanya pesanan paket atas nama Jule.
Penyelidikan kemudian dibagi menjadi dua tim. Tim pertama membekuk seorang pria warga negara China berinisial XC di sebuah hotel di daerah Kembangan, Jakarta Barat, sekitar pukul 17.00 WIB dengan barang bukti 71 cartridge vape mengandung etomidate. Pada waktu yang hampir bersamaan, tim kedua melakukan pemantauan pengiriman terkendali (undercover control delivery) ke sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.15 WIB. Paket berisi satu buah cartridge vape etomidate tersebut diterima langsung oleh Jule. Dalam penggeledahan hunian, polisi mendapati total empat buah cartridge, terdiri dari tiga unit sisa pakai atau kosong serta satu unit terisi penuh.
Secara keseluruhan, aparat mengamankan total 99 cartridge vape berisi zat etomidate, sejumlah telepon seluler, serta satu dokumen paspor. Berdasarkan tes urine yang dilakukan di kantor kepolisian, Jule dinyatakan positif mengonsumsi etomidate. Berdasarkan keterangan kepada aparat, selebgram tersebut mengaku baru mencoba menggunakan zat tersebut selama rentang waktu 2 hingga 3 pekan terakhir dengan motif pribadi untuk mengatasi rasa stres.
Atas pengungkapan tersebut, polisi resmi menetapkan status tersangka terhadap tiga orang pengedar dan bandar, yakni RR, RN, dan XC. Sementara itu, terhadap Jule, aparat menerapkan mekanisme restorative justice dengan menetapkannya sebagai korban penyalahgunaan atau pemakai. Jule selanjutnya diputuskan untuk menjalani asesmen dan rehabilitasi yang dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Berita Lainnya
- KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT Proyek Jalan
- Polisi Terapkan Keadilan Restoratif bagi Selebgram Jule dalam Kasus Etomidate
- Ruang Bupati dan DPMD Bekasi Digembok Buntut Kekecewaan Pilkades
- Kasus Suap HGB, KPK Geledah Kantor Summarecon dan Rumah Dirjen ATR/BPN
- KPK Geledah Tiga Ruang Dirjen Kementerian ATR/BPN Terkait Suap HGB