Ruang Bupati dan DPMD Bekasi Digembok Buntut Kekecewaan Pilkades
19 September 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Georg Bommeli on Unsplash
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi melakukan olah tempat kejadian perkara menyusul aksi penyegelan ruang kantor Bupati serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) oleh sekelompok warga pada Jumat (18/9/2026) petang. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh ketidakpuasan massa pendukung bakal calon kepala desa yang dinyatakan tidak lolos seleksi dalam kontestasi pemilihan kepala desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penyegelan berlangsung dengan cara melilitkan rantai besi dan menguncinya menggunakan gembok pada akses pintu kaca utama gedung pemerintahan. Berdasarkan rekaman video yang beredar, tindakan tersebut sempat melumpuhkan akses masuk serta memicu kepanikan aparatur di dalam gedung. Setelah mengetahui adanya insiden tersebut, aparat kepolisian mendatangi kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membongkar gembok dan mengamankan lokasi kejadian.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menyampaikan bahwa jajarannya bertindak proaktif melakukan olah tempat kejadian perkara meski belum menerima laporan formal dari pihak pemerintah daerah. Kepolisian sementara ini menilai penyegelan tersebut sebagai bentuk luapan kekecewaan spontan dari simpatisan bakal calon yang tidak masuk peringkat lima besar seleksi. Massa diketahui menuntut agar agenda pemilihan ditunda atau nama calon yang gugur tetap diikutsertakan.
Andi menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap menunggu laporan resmi dari pihak yang dirugikan guna menentukan proses hukum selanjutnya. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa keberatan terhadap proses penyaringan calon agar menempuh jalur pengaduan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak melakukan tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Imam Santoso menyatakan bahwa agenda pemungutan suara Pilkades Serentak 2026 pada Minggu (20/9) dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Pihaknya menegaskan penundaan tidak dapat dikabulkan karena seluruh tahapan uji seleksi telah dilaksanakan secara terbuka melalui kerja sama dengan pihak ketiga, kendati ruang mediasi sebelumnya telah dibuka hingga malam hari.
Berita Lainnya
- KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT Proyek Jalan
- Polisi Terapkan Keadilan Restoratif bagi Selebgram Jule dalam Kasus Etomidate
- Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Vape Etomidate, Selebgram Jule Direhabilitasi
- Kasus Suap HGB, KPK Geledah Kantor Summarecon dan Rumah Dirjen ATR/BPN
- KPK Geledah Tiga Ruang Dirjen Kementerian ATR/BPN Terkait Suap HGB