Pidana

Terjerat Korupsi Ketiga Kalinya, KPK Buka Peluang Perberat Hukuman Fahd A Rafiq

15 September 2026 · Justisio Editorial Team

Terjerat Korupsi Ketiga Kalinya, KPK Buka Peluang Perberat Hukuman Fahd A Rafiq

Photo by Mackenzie Marco on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memaksimalkan penuntutan hukuman pidana terhadap politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, usai kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Status Fahd yang telah terjerat kasus hukum untuk ketiga kalinya dinilai memenuhi kualifikasi sebagai residivis sehingga membuka ruang adanya pemberatan sanksi pidana.

Sebagaimana disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/9/2026), Fahd tercatat pernah tersandung kasus korupsi pada tahun 2011 dan 2017. Catatan perbuatan berulang tersebut akan dituangkan penyidik dalam fakta hukum untuk menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam merumuskan tuntutan akhir di persidangan.

Dalam perkara terbaru ini, Fahd terseret dalam dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain perkara HGB, penyidikan juga mencakup dugaan penerimaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan serta pengurusan layanan pertanahan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lembaga antirasuah mengidentifikasi Fahd sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang berperan sebagai penampung aliran dana suap.

KPK sejauh ini telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Empat orang di antaranya disinyalir merupakan pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan menteri, yakni Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Selain itu, KPK juga menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp8 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari proses penyidikan, alur penerimaan uang di antaranya berasal dari pengurusan HGB tanah kelolaan PT Bela Parahyangan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian diserahkan sebagian sebesar Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. Arif diduga bertindak sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry terkait urusan tanah di tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga kementerian. Ditemukan pula mutasi rekening berupa setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari Arif. Seluruh dana yang terkumpul dan disimpan dalam koper serta kardus tersebut selanjutnya diserahkan kepada Fahd A Rafiq. Saat ini, total uang yang telah disita penyidik mencapai ratusan miliar rupiah seiring pendalaman aliran dana lebih lanjut.

Berita Lainnya