Pidana

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan Rp178,8 Miliar

16 September 2026 · Justisio Editorial Team

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melelang komoditas batu bara sitaan sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton dengan nilai limit sebesar Rp178,87 miliar. Barang sitaan tersebut berasal dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup yang menjerat Samin Tan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa aset yang dilelang merupakan persediaan material mentah milik PT MCM. Komoditas tersebut kini berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Proses lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banjarmasin secara terbuka atau open bidding tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id, dengan batas penawaran hingga Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA.

Calon peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp80 miliar paling lambat satu hari sebelum batas akhir penawaran. Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor: 162.K/HK.02/MEM.H/2026, peserta lelang dibatasi bagi badan usaha berbadan hukum yang memiliki NPWP, meliputi pemegang IUP, IUPK, IUPK kelanjutan operasi, PKP2B terintegrasi, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan, hingga pelaku usaha pengguna akhir batu bara di dalam negeri.

Dalam konstruksi perkaranya, Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup terkait dugaan penambangan dan penjualan batu bara ilegal di Kalimantan Tengah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp17,7 triliun. Sebagaimana dijelaskan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, izin operasi perusahaan sejatinya telah dicabut lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas tambang diduga tetap berlangsung hingga 2025 secara melawan hukum melalui kerja sama dengan oknum penyelenggara negara. Selain Samin Tan, penyidik juga menetapkan mantan pejabat kantor syahbandar serta sejumlah pengurus korporasi terkait sebagai tersangka.

Berita Lainnya