Pidana

KPK Usut Aliran Uang Suap HGB Summarecon di Kementerian ATR/BPN

16 September 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Usut Aliran Uang Suap HGB Summarecon di Kementerian ATR/BPN

Photo by Alexander Grey on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta memetakan aliran uang dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Perkara ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik pada Senin (14/9/2026) terkait pengurusan perizinan serta permohonan pembukaan blokir sertifikat HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari operasi tersebut, sebanyak 19 orang diamankan bersama barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah. Persoalan bermula ketika pihak pengembang mengajukan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang masih berstatus sengketa dengan ahli waris pemilik awal. Sengketa kepemilikan tersebut sempat dibawa para ahli waris ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sebelum akhirnya gugatan dicabut menyusul agenda mediasi di Kantor Pertanahan setempat disertai pengajuan pemblokiran terhadap sertifikat HGB tersebut.

Menindaklanjuti rangkaian bukti penangkapan, KPK resmi menahan delapan orang tersangka selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. Tersangka meliputi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, pihak swasta Rizal Pahlefi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung. Empat tersangka lainnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa penyidik kini mendalami aliran dana Rp300 juta dan Rp106,3 miliar menggunakan metode penelusuran uang (follow the money). Langkah ini bertujuan memastikan apakah perputaran dana terhenti pada pihak-pihak yang berperan sebagai perantara maupun orang kepercayaan, atau justru terus mengalir ke pihak lain. Sejalan dengan hal itu, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi adanya indikasi penerimaan suap lain di luar PT Summarecon Agung Tbk. KPK pun menyatakan terbuka untuk memanggil dan meminta keterangan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid guna memperjelas konstruksi perkara.

Dalam konstruksi hukumnya, Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlefi selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP. Sementara para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Berita Lainnya