Pidana

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Influencer Malaysia Aisar Khaled

16 September 2026 · Justisio Editorial Team

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Influencer Malaysia Aisar Khaled

Photo by Mariia Berezovsky on Unsplash

Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang menyeret nama pembuat konten asal Malaysia, Aisar Khaled. Kepolisian telah menerima berkas laporan tersebut dan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum nantinya melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso menerangkan bahwa proses penanganan perkara saat ini berada pada tahap awal penyelidikan. Tim penyelidik masih menyusun administrasi penyelidikan terlebih dahulu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Aisar Khaled akan dijadwalkan oleh penyidik setelah proses permintaan keterangan terhadap pihak pelapor dan saksi-saksi yang diajukan selesai dilakukan.

Persoalan hukum ini bermula dari laporan yang diajukan oleh sebuah perusahaan agensi asal Indonesia pada Senin (14/9). Kuasa hukum agensi pelapor, Michael Sugijanto, memaparkan bahwa sengketa berakar dari perjanjian investasi yang disepakati antara kliennya dan Aisar pada Februari 2026. Dalam kesepakatan tersebut, Aisar diklaim masih memiliki tanggungan kewajiban yang belum diselesaikan dengan nilai mencapai sekitar Rp5,7 miliar.

Menurut keterangan pihak pelapor, Aisar sebelumnya berjanji akan menyelesaikan sisa kewajiban itu baik melalui pembayaran maupun pelaksanaan pekerjaan secara langsung dengan menghadiri berbagai rangkaian acara. Kendati demikian, komitmen tersebut dinilai tidak dipenuhi oleh terlapor hingga batas waktu yang diharapkan.

Pihak agensi menyatakan telah menempuh berbagai upaya persuasif sebelum membawa kasus ini ke ranah kepolisian. Pelapor mengklaim telah mengedepankan iktikad baik dengan mengajak berdiskusi serta melayangkan surat somasi, namun langkah tersebut tidak mendapat respons dari pihak terlapor.

Sebagaimana dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan perbuatan curang. Dalam dokumen pelaporan tersebut, terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana termaktub dalam Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.

Berita Lainnya