Pidana

KPK Geledah Tiga Ruang Dirjen Kementerian ATR/BPN Terkait Suap HGB

17 September 2026 · Justisio Editorial Team

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan guna mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penggeledahan berlangsung selama hampir delapan jam sejak sekitar pukul 11.00 WIB hingga selesai pada petang hari. Tiga ruangan yang digeledah meliputi ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Selain itu, penyidik turut memeriksa beberapa ruangan direktorat terkait.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik membawa keluar tiga koper hitam yang dimasukkan ke dalam mobil operasional. Sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, barang bukti yang diamankan berupa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berhubungan dengan proses dan mekanisme pelayanan di Kementerian ATR/BPN. Budi menerangkan bahwa seluruh barang bukti akan diekstraksi dan ditelaah untuk memperjelas konstruksi perkara serta peran para pihak yang terlibat. KPK juga menyatakan tidak menutup kemungkinan melakukan penggeledahan ke ruangan lain, termasuk ruang Menteri ATR/BPN, apabila dibutuhkan dalam proses pengembangan penyidikan.

Langkah penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang digelar pada Senin (14/9/2026) di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 19 orang dan menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah serta berbagai mata uang asing dari kediaman sejumlah pihak.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dan menahan mereka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk periode 15 September hingga 4 Oktober 2026. Para tersangka terdiri dari Direktur Jenderal PPTR Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta lima pihak swasta yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Berita Lainnya