Polri Tetapkan 162 Tersangka dalam Penanganan 219 Kasus Karhutla
17 September 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Matt Palmer on Unsplash
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan sebanyak 162 orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah. Penetapan tersangka ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pidana perorangan atas peristiwa pembakaran yang menimbulkan dampak kerugian bagi masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan karhutla tersebut mencakup 219 perkara di berbagai wilayah hukum kepolisian daerah hingga 16 September 2026. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam pada Kamis (17/9/2026) menyampaikan bahwa dari total perkara tersebut, sebanyak 54 perkara berada dalam tahap penyelidikan dan 116 perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Sebaran penanganan perkara karhutla tertinggi tercatat berada di wilayah Polda Kalimantan Barat dengan 65 perkara, disusul oleh Polda Riau sebanyak 57 perkara. Penanganan perkara lainnya tersebar di Polda Kalimantan Tengah sebanyak 25 perkara, Polda Sumatera Selatan 24 perkara, Polda Kalimantan Timur 16 perkara, serta Polda Jambi 14 perkara. Selain itu, jajaran Polda Kalimantan Selatan memproses 9 perkara, sementara Polda Aceh, Polda Kalimantan Utara, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Tenggara masing-masing menangani 2 perkara, serta Polda Sulawesi Selatan menangani 1 perkara.
Selain menyasar pelaku individu, penegakan hukum juga diarahkan kepada pihak korporasi yang terindikasi terlibat. Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa Polri saat ini memproses 95 perkara terkait korporasi di seluruh Indonesia melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan guna menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Terkait penanganan karhutla, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mendorong pengetatan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk mempertimbangkan tindakan tersebut sebagai terorisme ekologi. Saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Rabu (16/9/2026), Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendalami regulasi dan ketentuan sanksi agar dapat diajukan pemberatan hukuman kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Berita Lainnya
- KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT Proyek Jalan
- Polisi Terapkan Keadilan Restoratif bagi Selebgram Jule dalam Kasus Etomidate
- Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Vape Etomidate, Selebgram Jule Direhabilitasi
- Ruang Bupati dan DPMD Bekasi Digembok Buntut Kekecewaan Pilkades
- Kasus Suap HGB, KPK Geledah Kantor Summarecon dan Rumah Dirjen ATR/BPN