KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Korupsi Rp11 Miliar
22 September 2026 · Justisio Editorial Team
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proyek dan penerimaan gratifikasi yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp11 miliar. Lembaga antirasuah tersebut langsung melakukan penahanan terhadap Sirajudin untuk 20 hari pertama hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik di wilayah Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Dari kegiatan penindakan itu, sebanyak 14 orang diamankan dan enam di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, meliputi Sirajudin, pejabat dinas terkait, staf bupati, hingga pihak swasta. KPK turut menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang ditemukan tersebar di kamar hotel kawasan Jakarta sebesar Rp130 juta, koper di kediaman bupati sebesar Rp50 juta, serta rumah Kepala Dinas PUPR sebesar Rp20 juta.
Sebagaimana disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dugaan pemerasan berakar dari pengaturan komitmen imbalan atau fee proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Tersangka diduga menetapkan jatah fee sebesar 10 persen untuk kepentingannya, empat persen bagi Kepala Dinas PUPR, dan satu persen bagi kelompok kerja (Pokja) PBJ. Praktik pengondisian vendor pemenang lelang dilakukan sebelum tender berlangsung melalui pencatatan di atas kertas. Dari pengaturan pada proyek pengerjaan jalan di wilayah Sangkub IV dengan pagu Rp1,9 miliar, Sirajudin diduga telah menerima setoran tunai awal sebesar Rp130 juta dari rekanan swasta.
Selain praktik pemerasan proyek, penyidik membeberkan adanya penerimaan gratifikasi oleh Sirajudin dalam rentang 2023 hingga 2026 dengan total Rp11,14 miliar, yang berlangsung saat ia menjabat sebagai Penjabat Bupati periode 2023–2024 dan Bupati Bolmut definitif periode 2025–2030. Aliran dana tersebut diduga bersumber dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp350 juta, serta penerimaan lain dari berbagai pihak sebesar Rp10,79 miliar yang saat ini masih didalami dalam proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, KPK menjerat Sirajudin Lasena dengan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Lainnya
- KPK Tahan Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Dugaan Pemerasan Proyek Jalan
- Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Absen dari Pemeriksaan Kasus Korupsi KPK
- KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT Proyek Jalan
- Polisi Terapkan Keadilan Restoratif bagi Selebgram Jule dalam Kasus Etomidate
- Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Vape Etomidate, Selebgram Jule Direhabilitasi