Pidana

KPK Periksa Plt Bupati Klaten, Dalami Dugaan Korupsi Sebelum Era Hamenang

07 November 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Periksa Plt Bupati Klaten, Dalami Dugaan Korupsi Sebelum Era Hamenang

Photo by Sasun Bughdaryan on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, Mahanni Yulindha Pratiwi, sebagai saksi pada 5 November 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami hasil penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik mengonfirmasi sejumlah temuan dari rangkaian kegiatan penggeledahan, termasuk di Kantor Bupati. Temuan tersebut terdiri atas dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita oleh KPK. "Dari sejumlah barang bukti itu, maka butuh berita acara penyitaan sehingga ada kebutuhan untuk melakukan pemanggilan, atau kebutuhan pemeriksaan terhadap saksi Plt Bupati Klaten," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Selain mengonfirmasi hasil penggeledahan, KPK juga mendalami tugas dan kewenangan Mahanni selaku Wakil Bupati Klaten. Pendalaman ini berkaitan dengan dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Bupati nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi Prasetyo menambahkan, penyidik KPK saat ini tengah menelusuri apakah praktik dugaan korupsi serupa juga terjadi pada masa pemerintahan bupati sebelum Hamenang. "Penyidik masih terus menelusuri apakah dugaan praktik penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini juga terjadi di era-era sebelumnya atau seperti apa. Semuanya masih terus dilakukan penelusuran oleh penyidik," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten periode 2025-2030, Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 21 orang lainnya.

Budi menjelaskan, penyidikan di Klaten setidaknya terdiri dari lima kluster yang membutuhkan pendalaman secara komprehensif untuk melengkapi berkas penyidikan. "Terlebih penyidikan di Klaten ini setidaknya ada lima kluster ya. Ya artinya ini memang ada banyak kluster yang tentunya juga butuh pendalaman secara komprehensif untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini," imbuhnya.

KPK mengungkapkan bahwa dugaan suap terkait dengan perubahan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hamenang diduga meminta BPK menghapus temuan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait kelebihan pembayaran honorarium.

Ke depannya, penyidik KPK masih akan terus menelusuri apakah dugaan praktik penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini juga diduga terjadi di era-era sebelumnya. Semua masih akan terus dilakukan penelusuran oleh penyidik sehingga publik diminta menunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini.

Berita Lainnya