Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Absen dari Pemeriksaan Kasus Korupsi KPK
22 September 2026 · Justisio Editorial Team
Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (22/9/2026). Pejabat fungsional kepabeanan tersebut mengonfirmasi ketidakhadirannya kepada komisi antirasuah dengan alasan kondisi kesehatan yang sedang sakit.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa pemberitahuan perihal sakitnya Ahmad Dedi telah diterima tim penyidik. Menyikapi situasi tersebut, komisi memastikan agenda permintaan keterangan tidak dibatalkan melainkan akan diatur kembali jadwal pemanggilannya. Budi juga menegaskan pemanggilan Ahmad Dedi dilakukan dalam kapasitas pemeriksaan terhadap pihak terkait guna kepentingan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan kepabeanan.
Dalam mengusut perkara rasuah di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini, KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Pada sprindik pertama, penyidik telah menetapkan Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri sebagai tersangka. Sementara itu, sprindik kedua yang diterbitkan lembaga antirasuah sampai saat ini tercatat belum memiliki penetapan tersangka.
Pemeriksaan terhadap figur-figur kepabeanan ini bertalian erat dengan fakta hukum yang terungkap pada persidangan sebelumnya. Jaksa KPK menyatakan Pemilik Blueray Cargo (Group) John Field bersama dua bawahannya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, terbukti memberi suap kepada jajaran otoritas kepabeanan. Praktik lancung tersebut dilakukan untuk meloloskan barang impor milik Blueray Cargo dari pos pengawasan bea cukai dalam tempo yang lebih cepat.
Fakta persidangan perkara suap impor itu juga mencantumkan sejumlah nama yang diduga ikut menikmati aliran dana tetapi belum menjalani proses hukum. Berdasarkan informasi yang terungkap di sidang, Ahmad Dedi alias Dedi Congor disebut menerima uang senilai Rp30 miliar, sedangkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama diduga turut menerima aliran dana sebesar Rp21 miliar.
Berita Lainnya
- KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Korupsi Rp11 Miliar
- KPK Tahan Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Dugaan Pemerasan Proyek Jalan
- KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT Proyek Jalan
- Polisi Terapkan Keadilan Restoratif bagi Selebgram Jule dalam Kasus Etomidate
- Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Vape Etomidate, Selebgram Jule Direhabilitasi