Pidana

KPK Buka Penyidikan Dugaan Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun

23 September 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Buka Penyidikan Dugaan Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun

Photo by Rina fitria on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa pihaknya menemukan indikasi peristiwa pidana berupa dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang, sehingga surat perintah penyidikan (sprindik) baru diterbitkan per September 2026. Budi menjelaskan bahwa perkara ini masih ditangani dengan sprindik umum, sehingga penetapan status tersangka akan diputuskan seiring proses pengumpulan bukti yang sedang berjalan.

Guna mendalami dugaan perkara tersebut, tim penyidik KPK langsung memeriksa sejumlah saksi. Pada Rabu (23/9/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun. Saksi-saksi yang dipanggil meliputi Wawan Edy Susetyo dari pihak swasta, Tri Handoko selaku karyawan swasta, Tutik Sariwati dari kalangan ibu rumah tangga, Agung Triwinarto dari pihak swasta, serta pemilik Butik Ulfa Mumtaza bernama Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah.

Pengusutan kasus ini berjalan beriringan dengan proses peradilan perkara sebelumnya yang menjerat Maidi. Wali Kota Madiun nonaktif tersebut sebelumnya berhadapan dengan proses hukum atas dugaan pemerasan berkedok program Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah terkait izin usaha di wilayahnya.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum KPK telah menuntut Maidi dengan pidana penjara tujuh tahun dua bulan. Selain hukuman badan, Maidi juga dikenai tuntutan denda dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 dengan ketentuan subsider lima tahun kurungan jika tidak dibayar. Jaksa menyatakan Maidi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya