Pidana

Viral Ibu di Ketapang Aniaya Anak Kandung, Polisi Buru Pelaku

07 November 2026 · Justisio Editorial Team

Viral Ibu di Ketapang Aniaya Anak Kandung, Polisi Buru Pelaku

Photo by abhijeet gourav on Unsplash

Seorang ibu di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun. Peristiwa ini terungkap setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi penganiayaan tersebut viral di media sosial, dan polisi kini memburu pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Dalam rekaman CCTV berdurasi 53 detik yang beredar, tampak seorang perempuan yang diketahui sebagai ibu kandung korban menampar wajah anaknya satu kali dan menendang tubuh korban sebanyak tiga kali. Bahkan, saat korban sudah terjatuh di lantai, pelaku kembali menendangnya dua kali. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat menangis dan tidak berdaya, sementara sang ibu terdengar melontarkan sejumlah ucapan kasar.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama membenarkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (KDRT) tersebut. "Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata Putra saat dikonfirmasi. Polisi menyebut peristiwa itu terjadi pada Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 11.50 WIB. Korban diketahui berusia empat tahun, sedangkan terlapor adalah ibu kandungnya yang berinisial RO alias ITA.

Pelaku merupakan ibu kandung korban yang kini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian. "Saat ini, kami masih melakukan upaya pencarian untuk mengetahui keberadaan terlapor," tegas AKBP Putra Pratama. Hingga berita ini diturunkan, pelaku belum berhasil ditemukan.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai apakah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atau mengenai proses hukum selanjutnya.

Kekerasan terhadap anak dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku adalah ibu kandung korban yang seharusnya melindungi anaknya.

Polisi masih terus melakukan upaya pencarian terhadap terlapor. Belum diketahui apakah pelaku akan segera ditangkap atau menyerahkan diri. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku.

Berita Lainnya