Pidana

Kabareskrim Bantah Dua Eks Kapolri Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

08 November 2026 · Justisio Editorial Team

Kabareskrim Bantah Dua Eks Kapolri Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Photo by Fer Troulik on Unsplash

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, membantah informasi yang beredar di media sosial bahwa dua mantan Kapolri, Tito Karnavian dan Idham Azis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan banyak pihak lainnya. Bantahan ini disampaikan Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Minggu (8/11).

"Infonya tidak benar," tegas Asep. Ia juga enggan mengomentari lebih lanjut mengenai kabar yang tidak benar tersebut. Sebelumnya, beredar isu liar yang menyebutkan adanya dua mantan Kapolri yang ditangkap terkait kasus penyadapan ilegal terhadap Prabowo. Namun, Asep menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri baru mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal berkaitan dengan informasi elektronik. Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, dan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.

Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sementara itu, Slamet Uliandi tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang sakit. Menurut temuan awal polisi, selain Prabowo, terdapat korban penyadapan lain dari Listyo Sigit dan anak buahnya, seperti para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun. Penyadapan diduga terjadi sejak tahun 2025.

Sementara itu, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengategorikan tindak pidana tersebut sebagai bentuk makar. Pernyataan ini menambah dimensi baru dalam kasus yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus ini.

Berita Lainnya