Pidana

Bareskrim Dalami Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan Prabowo

08 November 2026 · Justisio Editorial Team

Bareskrim Dalami Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan Prabowo

Photo by Cheung Yin on Unsplash

Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan makar dalam kasus penyadapan ilegal yang dilakukan oleh mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal polisi lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin memastikan bahwa tim penyidik terus bekerja untuk menelusuri dugaan tersebut. Hal ini disampaikan Asep pada Minggu (8/11/2026) sebagaimana diberitakan. Sebelumnya, keempat jenderal aktif tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025. Akibat peristiwa tersebut, Presiden Prabowo memecat Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu (4/11). Pemecatan ini menjadi awal terungkapnya kasus ini ke publik. Setelah itu, Bareskrim Polri menetapkan total empat jenderal aktif sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution; eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Irjen Eko Hadi Santoso; dan eks Kadiv TIK Polri, Irjen Slamet Uliandi. Mereka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Selain Slamet, ketiga tersangka lainnya saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra juga menyoroti kasus ini. Saat menyambangi Istana Kepresidenan pada Jumat (6/11), Herindra menekankan bahwa penyadapan tersebut mengarah ke tindakan makar. "Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," ujarnya. Herindra datang untuk menemui Presiden Prabowo dan menyampaikan ada hal yang perlu dilaporkan. "Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden," katanya.

Polri menyatakan penyidikan kasus ini tidak berhenti pada pasal penyadapan dan UU ITE saja. Kabareskrim Asep Safrudin mengatakan bahwa dugaan makar dari para tersangka kini sedang ditelusuri secara intensif oleh tim penyidik. "Tim terus bekerja untuk mendalami dan menelusuri terkait dugaan makar tersebut," kata Asep saat dihubungi pada Minggu (8/11/2026). Dengan demikian, proses hukum terhadap keempat tersangka masih berlanjut dan dapat berkembang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian dan Presiden. Penyadapan ilegal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap hukum. Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai motif di balik penyadapan tersebut. Publik menunggu perkembangan penyidikan, terutama terkait dugaan makar yang sedang didalami.

Ke depannya, penyidik Bareskrim akan terus mendalami dugaan makar tersebut. Belum ada pernyataan resmi mengenai kapan proses penyidikan akan selesai atau apakah akan ada tersangka baru. Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi dari pihak berwenang untuk perkembangan lebih lanjut.

Berita Lainnya