Sidang MK: KPU dan Bawaslu Tanggapi Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
23 September 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Hobi industri on Unsplash
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak penyelenggara pemilu serta pihak terkait pada Rabu malam.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan bahwa tidak ada temuan maupun laporan mengenai pelanggaran administratif, tindak pidana pemilu, ataupun sengketa proses terkait pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dari calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, sepanjang tahapan Pemilu 2024. Bawaslu sempat menerima laporan perihal Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon, namun laporan itu tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil. Bagja juga memaparkan bahwa pihaknya sempat menghadapi hambatan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU dalam pelaksanaan verifikasi, kendati pengaduan etik terkait hal tersebut sebelumnya telah diputus dan ditolak oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pada kesempatan yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui kuasa hukumnya, Saleh, meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan para pemohon secara menyeluruh. KPU berargumen bahwa permohonan sengketa tersebut diajukan melampaui tenggat waktu hingga 905 hari dari penetapan hasil pemilu nasional tertanggal 20 Maret 2024, padahal regulasi membatasi pengajuan paling lambat tiga hari setelah penetapan. Termohon juga menyatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden, sekaligus menganggap permohonan kabur karena tidak mempermasalahkan perselisihan perolehan suara hasil pemilu.
Pandangan serupa dikemukakan oleh Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara selaku pihak terkait melalui Sekretaris Jenderal Abdul Aziz Salim. Pihaknya menyatakan dalil mengenai keabsahan syarat administrasi pencalonan merupakan ranah sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam kerangka perselisihan hasil pemilu. Permohonan perkara ini sendiri diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta perwakilan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang menuntut pembatalan penetapan serta pelantikan cawapres terpilih.
Berdasarkan keterangan para pihak di persidangan, persoalan ini menyinggung Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mengenai syarat kelulusan pendidikan minimal bagi bakal pasangan calon. Sementara itu, prosedur formil sengketa pemilihan presiden mengacu pada ketentuan Pasal 475 Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang membatasi hak pengajuan gugatan dan tenggat waktu permohonan.
Berita Lainnya
- KPK Buka Penyidikan Dugaan Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun
- Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas Demo 24 September
- Polisi Tangkap Terduga Anggota KKB Penembak ASN di Yahukimo
- KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Korupsi Rp11 Miliar
- KPK Tahan Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Dugaan Pemerasan Proyek Jalan