Tata Negara

Hakim MK Soroti Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran oleh KPU dan Bawaslu

24 September 2026 · Justisio Editorial Team

Hakim MK Soroti Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran oleh KPU dan Bawaslu

Photo by Hobi industri on Unsplash

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan sejumlah catatan penting kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait proses verifikasi berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini mengemuka dalam persidangan lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026) malam di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menguraikan secara rinci berkas yang diperiksa keabsahannya. Arsul mempertanyakan apakah penelusuran KPU menyasar keseluruhan berkas pendaftaran atau sebatas surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh instansi pendidikan dasar dan menengah. Ia juga menyoroti bukti surat keterangan penyetaraan tersebut yang justru terlampir dalam berkas Pihak Terkait, yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, namun tidak disertakan dalam berkas pembuktian KPU.

Catatan mendalam turut dilayangkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra perihal penelusuran faktual berkas pendidikan ke dinas terkait. Menjawab pertanyaan Saldi, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui bahwa pihaknya tidak mendatangi dinas pendidikan nasional karena langsung merujuk pada surat keterangan yang diterbitkan instansi berwenang. Saldi lantas membandingkan mekanisme tersebut dengan praktik pada pemilihan kepala daerah, di mana penyelenggara di daerah lazimnya melakukan verifikasi faktual langsung ke institusi penerbit dokumen.

Atas pengakuan tersebut, Saldi meminta KPU menyerahkan seluruh dokumen resume dan hasil pembahasan internal berpenandatangan resmi yang membahas syarat pendidikan tersebut agar majelis memiliki pemahaman komprehensif. Selain mencecar KPU, majelis hakim menanyakan pengawasan Bawaslu ke dinas pendidikan, di mana Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan keterbatasan akses fisik yang sempat dialami pengawas saat proses pemilu legislatif.

Berita Lainnya