Pidana

KPK Geledah Kanwil ATR/BPN Jatim Selama 11 Jam Terkait Kasus Suap HGB

24 September 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Geledah Kanwil ATR/BPN Jatim Selama 11 Jam Terkait Kasus Suap HGB

Photo by Rina fitria on Unsplash

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur di Surabaya selama hampir 11 jam pada Kamis (24/9). Upaya paksa ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rombongan penyidik tiba di kantor yang berlokasi di Jalan Gayung Kebonsari tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Proses pemeriksaan berlangsung tertutup dengan penjagaan ketat personel Brimob bersenjata lengkap, hingga akses menuju gedung dan area halaman ditutup. Penggeledahan baru berakhir sekitar pukul 20.57 WIB saat belasan penyidik keluar membawa sejumlah koper dan kardus, lalu meninggalkan lokasi dengan lima unit mobil berwarna hitam ke arah Jalan Ahmad Yani. Akibat proses tersebut, puluhan pegawai kantor wilayah sempat tertahan di dalam gedung hingga melewati pukul 21.00 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kantor wilayah tersebut. Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan setelah sehari sebelumnya, Rabu (23/9), penyidik lebih dulu memeriksa Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Dari lokasi di Mojokerto, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta amplop berisi uang yang diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan.

Dalam perkembangannya, Kepala Kantor BPN Kota Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti, diketahui merupakan istri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lampri sendiri tercatat pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur sebelum ditarik ke kementerian pusat.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Dalam perkara pokok tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, di antaranya Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Selain suap pengurusan HGB, penyidikan juga mencakup dugaan korupsi layanan di lingkungan ATR/BPN serta indikasi jual beli jabatan, dengan total barang bukti uang tunai yang diamankan mencapai Rp106,3 miliar.

Berita Lainnya