KPK Geledah Tiga Rumah di Jawa Timur Usut Kasus TPPU Eks Wali Kota Madiun
29 September 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Shamil Khasaev on Unsplash
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga rumah di wilayah Jawa Timur pada Selasa, 29 September 2026, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Langkah hukum ini menyasar kediaman pribadi Maidi, rumah anaknya yang bernama Hendra, serta hunian salah seorang camat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan atas perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan wali kota tersebut.
Tindakan penggeledahan serentak itu ditujukan untuk melacak aliran uang yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi dalam rangka memulihkan aset negara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik mendatangi ketiga lokasi secara bersamaan guna mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan demi menyusun konstruksi perkara secara utuh. Petugas di lapangan berupaya menelusuri bentuk-bentuk konversi aset yang disinyalir telah dilakukan oleh pihak terduga pelaku. Hingga Selasa malam, rangkaian penggeledahan dilaporkan masih berproses dan hasilnya akan diumumkan setelah kegiatan lapangan selesai.
Pengusutan dugaan pencucian uang ini bermula dari temuan peristiwa pidana baru yang merupakan pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi. Dalam proses penanganan perkara ini, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa lima orang saksi di Kantor KPPN Kota Madiun. Para saksi yang dimintai keterangan meliputi pihak swasta yakni Wawan Edy Susetyo dan Agung Triwinarto, seorang karyawan swasta bernama Tri Handoko, ibu rumah tangga bernama Tutik Sariwati, serta Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah yang merupakan pemilik Butik Ulfa Mumtaza. Tiga di antara lima saksi tersebut tercatat pernah diperiksa sebelumnya dalam perkara awal yang melibatkan Maidi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan upaya paksa penggeledahan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Budi menjelaskan bahwa penggeledahan di tiga lokasi dilakukan guna melengkapi kebutuhan bukti dalam pengembangan penyidikan serta memaksimalkan pemulihan aset negara. Ia menegaskan bahwa tim penyidik masih berfokus mendalami alur konversi harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Sementara itu, terkait dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Palupi Wiryawan bertindak memimpin penuntutan persidangan di pengadilan.
Mengenai status penanganan saat ini, penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut masih berjalan dengan dasar surat perintah penyidikan umum yang diterbitkan per September 2026. Melalui instrumen sprindik umum tersebut, penyidik belum menetapkan tersangka secara spesifik dan masih terus menghimpun bukti serta mencari pihak yang bertanggung jawab. Di sisi lain, perkara pokok yang berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi telah berada pada tahapan tuntutan persidangan di peradilan tingkat pertama. Maidi kini tengah menghadapi konsekuensi tuntutan pidana penjara serta kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti atas perbuatannya.
Kasus pencucian uang ini berpangkal dari dugaan penerimaan gratifikasi miliaran rupiah terkait urusan perizinan serta pemerasan berkedok program Corporate Social Responsibility di lingkungan Kota Madiun. Pada persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis malam, 17 September, jaksa menyatakan Maidi terbukti melanggar dakwaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan serta pidana denda sebesar Rp205 juta. Selain itu, jaksa menuntut pembebanan uang pengganti senilai Rp8.005.384.790 yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Setelah rangkaian tindakan di lapangan rampung, penyidik dijadwalkan mengumumkan hasil resmi penyitaan dari penggeledahan tiga kediaman tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi lain serta penelusuran dokumen perbankan dan aset fisik diproyeksikan terus berlanjut untuk memperjelas aliran dana terduga pelaku. KPK akan terus mengumpulkan alat bukti materiil hingga konstruksi perkara pencucian uang ini dinilai cukup untuk penetapan tersangka. Upaya hukum lanjutan terhadap aset-aset yang telah beralih bentuk juga akan terus dioptimalkan guna mengembalikan kerugian keuangan negara.
Berita Lainnya
- Polda Metro Jaya Periksa Jubir KPK Terkait Laporan Faizal Assegaf
- Dugaan Penipuan Rekrutmen Damkar DKI, Pramono Anung Siap Tindak ASN Terlibat
- PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Wamen Silmy Karim
- Ombudsman Temukan Dugaan Hunian Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong
- DPR Targetkan Pembahasan Revisi UU Pemilu Selesai Maret 2027