Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Ditahan dalam Kasus Pemerasan dan TPPU
26 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Ditto Bowo on Unsplash
Polda Sulawesi Selatan menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. Penahanan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026, dan berlaku untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulsel.
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa tersangka telah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun anggaran 2025-2026. Ia diduga melakukan pungutan liar dan pemerasan dalam berbagai proses perizinan di Kabupaten Gowa, termasuk pengurusan izin PKKPR untuk perumahan, permintaan jatah izin operasional gerai minimarket berkedok dana CSR, permintaan potongan harga rumah mewah dari kickback proyek pengadaan mobil ambulans, hingga pemalakan sponsor kegiatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, mengatakan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan secara bersama-sama (joint investigation) oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka dengan total nilai mencapai Rp5,58 miliar, mencakup dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit armada Toyota HiAce. Selain itu, penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Sitti Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
Setelah penahanan ini, penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka yang telah dilakukan di Mapolda Sulawesi Selatan, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. Penyidik juga memastikan bahwa hak-hak tersangka selama penahanan akan dipenuhi sesuai ketentuan KUHAP, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengurusan izin PBG tahun anggaran 2025-2026. Sitti Husniah sebelumnya telah berulang kali dimintai keterangan oleh penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka. Penahanan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan penyidik akan terus melanjutkan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Berita Lainnya
- KPK Panggil Ulang Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan Sumut, Dicky Erlangga Kembali Tak Hadir
- Prabowo Panggil Yusril Bahas Redefinisi Korupsi dan Perluasan Definisi Tipikor
- Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Keberatan Ferry Boboho Dilindungi LPSK
- Polda Metro Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald