Polda Metro Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald
26 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash
Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan terhadap dua laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald. Penghentian ini dilakukan karena tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa dua laporan polisi ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya. Laporan pertama dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Januari 2026, dengan pelapor berinisial Y, ditangani oleh Subdit I. Laporan kedua dengan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Januari 2026, dengan pelapor berinisial RR, ditangani oleh Subdit IV.
"Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan," kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026). Sementara itu, untuk laporan yang ditangani Subdit IV, penyelidikan dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 September 2026 karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan untuk laporan tersebut telah diterbitkan pada 28 September 2026.
Dalam proses penanganan laporan kedua, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, para saksi, serta pihak yang dilaporkan. Polisi juga meminta keterangan dari ahli dan instansi terkait. Budi menambahkan bahwa pelapor meminta gelar perkara khusus dalam laporan tersebut. "Adapun terhadap laporan yang ditangani Subdit IV, direncanakan pelaksanaan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses tersebut," kata Budi.
Kasus ini bermula dari laporan ribuan member Akademi Crypto yang merasa dirugikan setelah mengikuti arahan investasi yang diberikan oleh Timothy Ronald dan Kalimasada. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran soal trading kripto. Pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi kenaikan, namun harga koin tersebut justru turun drastis. Timothy Ronald dan pihak terkait dilaporkan atas dugaan pelanggaran izin usaha, ketiadaan sertifikasi penasihat investasi dari OJK, serta ketidaksesuaian operasional perusahaan dengan izin yang dimiliki.
Polisi mempersilakan jika pihak pelapor mempunyai bukti baru yang berkaitan dengan kasus ini. "Penyidik juga menyampaikan apabila pelapor atau korban memiliki bukti baru dapat disampaikan ke penyidik untuk dilakukan analisa lebih lanjut," imbuh Budi. Sampai saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil dari gelar perkara khusus yang direncanakan atas permohonan kuasa hukum pelapor.
Berita Lainnya
- KPK Panggil Ulang Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan Sumut, Dicky Erlangga Kembali Tak Hadir
- Prabowo Panggil Yusril Bahas Redefinisi Korupsi dan Perluasan Definisi Tipikor
- Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Ditahan dalam Kasus Pemerasan dan TPPU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Keberatan Ferry Boboho Dilindungi LPSK